Adapun pelaku pencabulan seorang pria berinisial M (51), ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, kasus ini bermula ketika korban menceritakan kepada pelapor I (ibu korban) bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari tersangka M (51) pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Korban dibawa ke rumah pelaku, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila," ungkap Tri, di Batam, Jumat (28/02/2025).
Baca: TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 12 Pekerja Migran Tujuan Malaysia
Lanjut Tri menjelaskan, Ibu korban mengatakan Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor menemukan sandal korban di teras rumah pelaku.
"Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat," kata Tri.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Pakaian korban (baju, celana pendek, celana panjang, celana dalam),
2. Sepasang sandal warna pink bertuliskan Unicorn,
3. Jam tangan warna hitam bertuliskan Sport
"Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun," ucap Tri.
Tri menyampaikan, Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
"Segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban," ungkapnya.
Baca juga:
[HOAKS] Link Rekrutmen PT Paragon Technology and Innovation
BMKG: Gempa Bumi Bermagnitudo 4.6 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara
20 ASN Dipecat Akibat Penyalahgunaan Narkotika Hingga Kumpul Kebo
DFI Luncurkan Aplikasi Baru Bisa Cegah Penipuan Siber, Cek Phishing Hingga APK