![]() |
Sidang putusan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, di PN Batam, Rabu (4/6/2025). (Foto: Nk) |
Majelis Hakim memutuskan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, dalam kasus tindak pidana narkotika.
Terdakwa Satria Nanda oleh hakim dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini lebih ringan dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yakni hukuman mati.
Sidang putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dipimpin oleh Hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
"Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Tiwik saat membacakan putusan, di PN Batam, Rabu (4/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," sebut hakim.
Baca: Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Aryanto Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu, Tuntut Seumur Hidup
Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan bahwa vonis penjara seumur hidup diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap kemungkinan rehabilitasi dan perubahan perilaku terdakwa, sejalan dengan teori pemidanaan modern yang menekankan aspek rehabilitasi dan pencegahan, bukan sekadar pembalasan.
Usai membacakan putusan, Hakim Tiwik menanyakan tanggapan kuasa hukum Satria Nanda. Kuasa hukum terdakwa menyebut pihaknya masih menggunakan waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap atas putusan hakim tersebut.
"Kami menggunakan waktu untuk berdiskusi dengan terdakwa terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan," kata kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya.
“Perubahan vonis dari tuntutan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberi kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri,” kata hakim Daouglas Napitupulu saat membacakan amar putusan, Rabu (4/6/2025).
Namun, hakim juga menegaskan faktor pemberat dalam kasus ini adalah posisi terdakwa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan jaringan narkotika. “Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Daouglas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan banding atas putusan hakim, karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana mati.
"Kami langsung menyatakan banding yang mulai," kata JPU, Alinaex Hasibuan.
Baca: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Sebelumnya, Sidang tuntutan terhadap mantan kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan 9 personil Polresta Barelang serta 2 dua orang pengedar digelar hari ini. Terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman pidana mati pada Senin (26/52025) di Pengadilan Negeri Batam.
JPU dalam tuntutan menyebut terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam uraian tuntutan, Satria disebut telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.
"Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional," kata JPU Alinaex.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menyoroti posisi Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum dan sebagai atasan yang justru menyalahgunakan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Satria juga selama persidangan, dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. Tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan hukumannya.
"Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati ," kata JPU.
Selain Satria Nanda, eks anggota Satres Narkoba Polresta Barelang seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat juga dituntut Hukuman mati. Untuk terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut seumur hidup.
Untuk dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Dzulkifli dan Azis dituntut JPU pidana penjara 20 tahun dengan subsider Rp 3,85 miliar. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.
Baca juga:
Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Dalami 28 Saksi Terkait
Jelang Iduladha, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi
PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Baca berita lainnya di Indeks News
Jelang Iduladha, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi
PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Baca berita lainnya di Indeks News