Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam tersebut, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
Heri Kafianto yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PNBP pada Januari 2025.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025, tersangka diduga terlibat dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam dalam periode 2015 hingga 2021.
Baca: PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
Praperadilan yang diajukan pada 7 Mei 2025 bertujuan untuk menggugurkan status tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Baca: PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
Praperadilan yang diajukan pada 7 Mei 2025 bertujuan untuk menggugurkan status tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Dalam permohonannya, Heri Kafianto menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Ia meminta hakim praperadilan untuk menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dirinya batal atau tidak sah.
Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka dan melibatkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, Hakim PN Batam dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Putusan ini menguatkan keputusan penyidik Kejati Kepri yang menetapkan Heri Kafianto sebagai tersangka.
Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka dan melibatkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, Hakim PN Batam dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Putusan ini menguatkan keputusan penyidik Kejati Kepri yang menetapkan Heri Kafianto sebagai tersangka.
"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menuntaskan perkara ini," ujar Yusnar.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Heri Kafianto dan sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
![]() |
JPU Kejari Batam saat menuntut Terdakwa Heri Kafianto Bin Asmono pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp4.687.500.000, di PN Batam, Kepri, Kamis (15/8/2024). (Foto: Tonang/Forumpublik.com) |
Kasus lain yang menjerat Heri Kafianto
Sebagai informasi tambahan, Heri Kafianto sebelumnya juga terlibat dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Thailand tanpa izin.
Sebagai informasi tambahan, Heri Kafianto sebelumnya juga terlibat dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Thailand tanpa izin.
Setelah pensiun dari BP Batam, Heri menjabat sebagai Direktur PT Energi Samudra Indonesia (ESI) yang bergerak di bidang keagenan kapal.
Meski memiliki izin keagenan kapal, perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin untuk mengirimkan PMI.
Dalam kasus ini, Hakim PN Batam memvonis Heri dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan serta membawa seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum demi memastikan keadilan. (Red)
Baca juga:
Baca juga:
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Baca berita lainnya di Indeks News
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Baca berita lainnya di Indeks News