PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Heri Kafianto, Kasus Korupsi PNBP Lanjut ke Proses Penyidikan

3 June 2025 | June 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T18:54:19Z
PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Heri Kafianto, Kasus Korupsi PNBP Lanjut ke Proses Penyidikan
Sidang Praperadilan tersangka Heri Kafianto
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Kepri, yang dihadiri Jaksa dari Kejati Kepri, Rosmalina Sembiring dan Aji Prasetyo, di PN Batam, Senin (2/6/2025). (Foto: ist).

Batam - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Heri Kafianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) .

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam tersebut, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Heri Kafianto untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka.

Heri Kafianto yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PNBP pada Januari 2025.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025, tersangka diduga terlibat dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam dalam periode 2015 hingga 2021.

Baca: PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan

Praperadilan yang diajukan pada 7 Mei 2025 bertujuan untuk menggugurkan status tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Dalam permohonannya, Heri Kafianto menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Ia meminta hakim praperadilan untuk menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dirinya batal atau tidak sah.

Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka dan melibatkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, Hakim PN Batam dalam Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, menolak seluruh permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Putusan ini menguatkan keputusan penyidik Kejati Kepri yang menetapkan Heri Kafianto sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan mengatakan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan koridor dan mekanisme yang berlaku.

"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menuntaskan perkara ini," ujar Yusnar. 

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Heri Kafianto dan sejumlah tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Heri Kafianto, Kasus Korupsi PNBP Lanjut ke Proses Penyidikan
JPU Kejari Batam saat menuntut Terdakwa Heri Kafianto Bin Asmono pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp4.687.500.000, di PN Batam, Kepri, Kamis (15/8/2024). (Foto: Tonang/Forumpublik.com)

Kasus lain  yang menjerat Heri Kafianto

Sebagai informasi tambahan, Heri Kafianto sebelumnya juga terlibat dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Thailand tanpa izin.

Setelah pensiun dari BP Batam, Heri menjabat sebagai Direktur PT Energi Samudra Indonesia (ESI) yang bergerak di bidang keagenan kapal.

Meski memiliki izin keagenan kapal, perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin untuk mengirimkan PMI.

Dalam kasus ini, Hakim PN Batam memvonis Heri dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan serta membawa seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum demi memastikan keadilan. (Red) 

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Heri Kafianto, Kasus Korupsi PNBP Lanjut ke Proses Penyidikan

Trending Now

Iklan