![]() |
Ilustrasi. Pemerintah salurkan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. (Foto: Ist) |
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
"Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan," ungkap Menkeu, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca: Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Dalami 28 Saksi Terkait
Selain penyaluran gaji ke-13, pemerintah juga terus menggulirkan program paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun melalui sejumlah paket stimulus ekonomi dan percepatan berbagai program prioritas.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semoga kebijakan ini, paket stimulus Rp24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga:
Jelang Iduladha, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi
PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
Baca berita lainnya di Indeks News
PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
Baca berita lainnya di Indeks News