Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Norman, Protokol TNI yang bertugas di Bandara Hang Nadim, mengungkapkan keterlibatannya dalam meloloskan ratusan unit ponsel tersebut.
serta Jaksa Penuntut Umum, Gilang dari Kejaksaan Negeri Batam.
"Saya dijanjikan upah Rp60 ribu per unit. Pada percobaan pertama saya berhasil membawa 60 unit," ujar Norman di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (3/6/ 2025).
Norman menjelaskan bahwa ia menyelundupkan iPhone secara bertahap dengan menyembunyikannya di balik bajunya hingga mencapai 100 unit.
"Barang bukti saya serahkan kepada terdakwa Yeyen Tumena yang berperan sebagai kurir, untuk mengantarkan ponsel tersebut ke Jakarta," ucapnya.
Baca: Jelang Iduladha, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi
Ia mengaku, karena jabatannya sebagai protokol, ia tidak menjalani pemeriksaan X-ray sehingga lolos melewati pemeriksaan keamanan bandara.
Namun, pada upaya keempat penyelundupan pada Desember 2024, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan dengan menangkap Yeyen di ruang tunggu boarding.
Saksi Bea Cukai, Dimas mengatakan, kecurigaan bermula saat koper yang dibawa terdakwa Yeyen terlihat kosong saat melewati pemeriksaan X-ray.
"Namun, saat di ruang tunggu boarding, koper tersebut tiba-tiba berisi 100 unit iPhone XR," ujar Dimas.
Terdakwa Kendri Wahyudi membantah bahwa dirinya menawarkan pekerjaan penyelundupan kepada Norman.
"Justru saksi yang datang kepada saya dan minta pekerjaan karena tahu saya pengusaha handphone,” ujar Kendri.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Gilang memaparkan Kendri diduga menyelundupkan 100 unit iPhone XR bekas dari Batam ke Jakarta tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai hampir Rp 100 juta.
"Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 99,3 juta," ungkap Gilang, saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Gilang menjelaskan pada 29 Desember 2024, Kendri memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, membawa koper berisi 100 unit iPhone XR bekas melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Barang tersebut disimpan sementara di gudang toko oleh-oleh sebelum dibantu masuk ke pesawat oleh Norman Wageanto, yang disebut sebagai perwakilan protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
"Ini bukan yang pertama kali. Terdakwa sudah empat kali mengirim ponsel bekas ke Jakarta melalui saksi Yeyen Tumina," tegas Gilang.
Namun aksi penyelundupan tersebut gagal setelah petugas Bea Cukai menangkap Yeyen di area boarding. Dari hasil pemeriksaan, seluruh ponsel yang dibawa tidak terdaftar dalam sistem IMEI nasional dan belum dikenakan bea masuk sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, Kendri dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan dalam penyelundupan.
Untuk menindaklanjuti proses perkara ini, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 10 Juni 2025. (Red)
Baca:
PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Baca berita lainnya di Indeks News
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Keterangan BPJT Soal Rencana Penerapan Diskon Tarif Jalan Tol 20%
Berikut 7 Unit Lini Usaha Koperasi Merah Putih RI
JPU Ajukan Banding atas Vonis Hakim Hanya 4 Tahun Penjara Terdakwa Narkotika Asal Singapura
Baca berita lainnya di Indeks News