Mengutip unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pertemuan yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu juga turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
Adapun pertemuan tersebut membahas tentang pelanggaran terhadap standar mutu beras premium dan medium di pasaran.
"Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait penertiban pasokan beras dan temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran," kata Teddy.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Baca: Dolar AS ke Rp16.360, Nilai Tukar Rupiah Melemah
Sebelumnya, menanggapi permasalahan tersebut diatas, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang sempat beredar di pasaran terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Ini khusus untuk beras premium dan medium yang tidak sesuai standar. Kami tegaskan, ini adalah standar pemerintah," katanya, Rabu (30/7/2025).
"Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang menjual beras oplosan, khususnya pada kategori beras medium dan premium," tegasnya.
Pada kesempatan berbeda, Kapolri mengatakan bahwa empat produsen beras naik ke tahap penyidikan dalam proses penanganan kasus dugaan produsen beras melanggar standar mutu atau oplosan.
"Saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap empat produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR," kata Kapolri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Penetapan kenaikan empat produsen besar itu setelah Satgas Pangan Polri memeriksa 16 produsen beras besar.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 39 orang saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen.
Kapolri mengatakan bahwa pengungkapan kasus beras diduga melanggar standar mutu juga dilaksanakan di beberapa daerah.
Baca juga:
Gubernur BI: Bank Kurang Modal Cari Dana dari Luar Negeri
Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Judi Online di Apartemen Aston dan Formosa Batam, Chandra Terancam 8 Tahun Penjara
Simbol Toleransi Antarumat Beragama, PN Batam akan Bangun Musholla Dengan Nama Baitus Shalihin
Bank BRI-BNI-Mandiri Keluarkan Aturan Terbaru Saldo Minimum Per Juli 2025
Wamenekraf: Suksesnya Film "Sore" Buktikan Karya Anak Bangsa Berkualitas
Baca berita lainnya di Indeks News