MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Makin Ringan dan Pencabutan Hak Politik Dikurangi

4 July 2025 | July 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T00:52:52Z
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Makin Ringan dan Pencabutan Hak Politik Dikurangi
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Forumpublik.com | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Adapun hasil PK Novanto, MA mengurangi hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Novanto.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, melihat di situs resmi MA, Kamis (3/7/2025).

Adapun Majelis Hakim Agung yang mengetuk palu Surya Jaya hakim ketua dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

Putusan Majelis Hakim juga menyunat pidana tambahan Novanto.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

Baca:
Tanggapan Gubsu Bobby Nasution Usai Anak Buahnya di OTT KPK

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.


Novum Dalam Permohonan PK Novanto

Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkap salah satu bukti baru atau novum dalam permohonan PK Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu novum itu adalah keterangan agen Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS), Jonathan E Holden.

"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), mengutip detikNews.

Maqdir mengatakan novum lainnya yang juga diajukan adalah transaksi keuangan yang diterima Multicom Investment Pte Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo di Singapura, dengan Made Oka Masagung. Dia menilai MA seharusnya membebaskan Novanto.

"Jadi novum yang kita ajukan kemarin itu adalah satu transaksi antara Anang dan Oka Masagung mengenai uang yang disebut USD 3,5 juta. Jadi transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi nggak ada kaitannya dengan Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara.

Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Makin Ringan dan Pencabutan Hak Politik Dikurangi

Trending Now

Iklan