![]() |
| Terdakwa Esra Angelina yang diduga melakukan peggelapan dalam jabatan, uang milik PT RMI sebesar Rp1.844.940.155. (Foto: Istimewa) |
Diketahui, bahwa terdakwa sudah bekerja selama 7 tahun di perusahaan tersebut. Adapun uang yang digelapkan terdakwa sebesar Rp1.844.940.155.
Pada fakta persidangan agenda pemeriksaan terdakawa, pada Senin (27/72026), yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu didampingi hakim anggota Randi Jastian Afandi, Dina Puspasari, dengan Jaksa Penuntut Penuntut (JPU) Gustirio Kurniawan,
penasehat hukum terdakwa Junaidi dan Anggra Sitindaon, terungkap bahwa terdakwa menggelapkan uang PT RMI, diperuntukkan untuk melakukan renovasi rumah sebesar Rp200 Juta dan untuk kepentingan pribadinya.
Namun terdakwa tidak menyebutkan secara utuh atau mendetail akan kegunaan uang hasil penggelapan yang dilakukannya.
Akibat hal ini, membuat hakim anggota Dina Puspasari membacakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara a quo.
"Terdakwa telah menggelapkan uang PT RMI sebesar Rp1.844.940.155 yang digunakan untuk merenovasi rumah sebesar Rp500 Juta dan membayar cicilan mobil sebesar Rp5.600.000 setiap bulan selama 18 bulan per periode 1 Januari 2024 sampai dengan Mei 2025 lebih kurangnya dengan total sebesar Rp100.800.000. Kemudian pada bulan Februari 2025 diketahui Esra uang Rp200 Juta uang tersebut digunakan terdakwa dan suaminya untuk umroh," ucap Dina Puspasari.
Pada BAP terdakwa yang dibacakan ulang Dina Puspasari, bahwa pada bulan Maret 2025, uang hasil penggelapan juga digunakan oleh terdakwa Esra Angelina untuk liburan ke Singapura.
Kemudian sekitar bulan April 2025 terdakwa membeli handphone jenis iPhone 16 seharga Rp 65 Juta, yang kemudian dijual terdakwa ke Lucky Plaza seharga Rp 40 Juta, dimana uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk kepentingan berangkat ke Jakarta saat liburan anak sekolah.
Pada persidangan itu juga, terdakwa mengaku bahwa dirinya sudah mengembalikan sebagian uang milik PT RMI, namun terdakwa sama sekali tidak dapat menunjukkan adanya bukti pengembalian.
Perkara dugaan penggelapan ini, JPU sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Melihat pada fakta persidangan, publik menilai bahwa perbuatan terdakwa ini sangat besar berpotensi adanya dugaan melakukan pelanggaran TPPU, sesuai dengan unsur-unsur utama Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menyikapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Gustian Juanda Putra menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik.
Ia mengatakan, terkait adanya dugaan pelanggaran TPPU, JPU akan mempelajari berkas perkara lebih mendalam dan akan dikoordinasikan dengan penyidik setelah tindak pidana dugaan penggelapan inkrah.
Sebab, JPU masih berfokus pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
"Dalam hal penanganan TPPU nanti akan kita koordinasikan dengan penyidik setelah tindak pidana asal selesai, berkekuatan hukum tetap" ucap Gustian pada media inj, Rabu (12/8/2026).
