Adapun putusan majelis hakim pada perkara ini, menjatuhkan vonis pada terdakwa Bowie dengan pidana penjara 2 bulan 25 hari dan denda Rp300 juta.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota Irfan Lubis dan Feri Irawan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8/2026) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp300 juta yang wajib dalam jangka waktu 1 bulan" ucapa Mona.
Menanggapi putusan ini, yang jauh kurang dari 2/3 dari tuntutan pidana begitu juga sanksi denda, JPU menyatakan mengajukan upaya hukum banding.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Gustian Juanda Putra menyampaikan, JPU menyatakan banding di PN Batam.
"Hari ini JPU menyatakan banding di PN Batam," ucap Gustian pada forumpublik.com, Selasa (11/8/2026).
"Memori banding segera setelah menyatakan banding di PN Batam," katanya.
Sebelumnya, melihat vonis ini, publik menilai vonis hakim ini sangat mencederai rasa keadilan atau rasa hukuman yang setimpal.
"Vonis ini sangat mencederai rasa keadilan atau rasa hukuman yang setimpal bagi para terpidana lainnya. Sebab, banyak perkara-perkara kecil, jauh diatas vonis ini," ungkap warga Batam, pada media ini, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, yang dibacakan JPU Alinaek Hasibuan dalam sidang, di PN Batam, Rabu (3/6/2026).
JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," bunyi tuntutan JPU.
Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah pengosongan lahan, pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di lokasi sengketa, serta penyerahan lahan yang selama ini dikuasai PT Agrilindo Estate kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.
Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025. Sehingga terdakwa dilaporkan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri.
Sehingga, akibat perbuatan terdakwa didakwa JPU secara alternatif dengan dua pasal berbeda, dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dakwaan kedua Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"Vonis ini sangat mencederai rasa keadilan atau rasa hukuman yang setimpal bagi para terpidana lainnya. Sebab, banyak perkara-perkara kecil, jauh diatas vonis ini," ungkap warga Batam, pada media ini, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, yang dibacakan JPU Alinaek Hasibuan dalam sidang, di PN Batam, Rabu (3/6/2026).
JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," bunyi tuntutan JPU.
Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah pengosongan lahan, pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di lokasi sengketa, serta penyerahan lahan yang selama ini dikuasai PT Agrilindo Estate kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.
Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025. Sehingga terdakwa dilaporkan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri.
Sehingga, akibat perbuatan terdakwa didakwa JPU secara alternatif dengan dua pasal berbeda, dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dakwaan kedua Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
