"Lego Jangkar Ilegal" Hakim Vonis Murkesh Kumar 7 Bulan Tidak Ditahan, Masa Percobaan 1 Tahun

'Lego Jangkar Ilegal' Hakim Vonis Murkesh Kumar 7 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun
Sidang Acara Putusan Terdakwa Murkesh Kumar warga negara India, Nahkoda Kapal MV Winwin atas perkara lego jangkar secara ilegal di perairan Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/10/19). (Forumpublik.com/Tonang)

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Terdakwa Murkesh Kumar warga negara India, Nahkoda Kapal MV Winwin kembali menjalani sidang lanjutan Acara Putusan atas perkara lego jangkar secara ilegal di perairan Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/10/19).

Acara sidang Putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim anggota, Taufik Nainggolan dan Jasel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, yang sebelumnya Samuel Pangaribuan dan dihadiri Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Mejelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 5 bulan kurungan dan memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa dengan tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut dan masa percobaan selama satu tahun terakhir dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya.

"Menyatakan terdakwa Murkesh Kumartelah terbukti melakukan kejahatan Pelayaran sebagaimana dengan tuntutan JPU," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan Putusan.

"Menjatuhkan Pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara."

"Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa dengan tidak mengulangi perbuatan pidana tersebut dengan percobaan selama satu tahun terakhir dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya."

"Mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," tutupnya.

Dengan  putusan tersebut, JPU menyatakan "pikir-pikir yang yang Mulia" menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Dari penasehat hukum terdakwa menyatakan "pikir-pikir yang yang Mulia" menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

'Lego Jangkar Ilegal' Hakim Vonis Murkesh Kumar 7 Bulan, Masa Percobaan 1 Tahun
Terdakwa Murkesh Kumar warga negara India,
Nahkoda Kapal MV Winwin.
(Forumpublik.com/Tonang)

Sebelumnya melansir dari kwarta5 tuntutan JPU "Terdakwa Mukesh Kumar Nahkoda kapal Win Win terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Terdakwa dihukum 7 Penjara dan didenda 100 juta rupiah subsider 5 bulan penjara," Ujar Samuel Saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Rabu (25/9//19).

Dalam persidangan, terdakwa Murkesh Kumar dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan dituntut dengan pidana penjara selama 7 Bulan.

Selain melanggar Undang - undang Pelayaran, perbuatan terdakwa dalam melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia secara ilegal dapat mengancam keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Mukesh Kumar tidak ditahan di sel jeruji seperti tahanan lainnya. Terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota.

Dikutip dari laman marinetraffic.com, terdakwa Mukesh Kumar selaku nahkoda kapal MV Win Win tersebut berjenis kapal Vessel Type Cargo dengan IMO 9219018, MMSI 538007396, Call Sign V7AY7, Flag Marshall Is, Gross Tonnage 84448, Deadweight 170085 t, Length Overall x Breadth Extreme 289 M × 45 M, Pembuatan kapal tahun 2001 dan masih berstatus aktif ditangkap oleh Anggota TNI Angkatan Laut (AL) karena melakukan lego jangkar secara ilegal di Perairan Teritorial Indonesia atau pada koordinat 01º 21 89" N - 104º 41' 96" E, tepatnya di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Provinsi Kepulauan Riau. (Tonang)

Lihat juga:

Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment