Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Malaysia-Indonesia

Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Malaysia-Indonesia
Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Pelaku inisial T, bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam, dan 1 (satu) lembar KTP milik T. (Photo: Dok Forumpublik.com)

Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki Inisial T, di Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri, (14/11/19).

Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan, Pengungkapan berawal dari adanya Informasi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu.

"Atas adanya informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada pukul 00.15 wib (14/11/19), dilakukan penangkapan terhadap Inisial T," pungkasnya.

"Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg," ujarnya.

"Dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam," ujar Erlangga lagi.

Erlangga juga menerangkan, sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku.

"Barang bukti yang diamankan dari Inisial T, Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram. Kemudian 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam, dan 1 (satu) lembar KTP milik Inisial T," tutup Erlangga. (Tonang)

Lihat juga:
"Lego Jangkar Ilegal" Hakim Vonis Murkesh Kumar 7 Bulan Tidak Ditahan, Masa Percobaan 1 Tahun
Jokowi Perintahkan Menko Polhukam, Panglima TNI dan Kapolri ke Wamena
Sidang Amat Tantoso: Dokter Ungkap, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
Sidang Eksepsi "Tahanan Luar" Komisaris PT. Taindo Citratama, Tipu 25 M Lebih
Jokowi Dihormati Trump, Luhut: "Demo Ricuh" Kita Menembaki Kaki Kita Sendiri
Hakim di Thailand Tembak Dada Sendiri, Dipaksa Ubah Putusan
Dua WNA Singapura Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin

Editor: Sugiarto


0 comments:

Post a Comment