Polsek Linggabayu Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Kedua pelaku Bobi Handoko, 21 tahun, pengangguran, warga Dolok Masihul, Kab. Sergei dan Wendy Priyanto, 19 tahun warga Dolok Masihul, Kab. Sergei, Sumut yang diamankan personil Polsek Linggabayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H, Kamis (09/01/20). (Photo: Yogi/Forumpublik.com)

Mandailing Natal (Sumut) -- Forumpublik.com | Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Linggabayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpang Gambir - Sumbar Desa Bonca Bayuon, Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal (Madina), Kamis (09/01/20), sekira pukul 20.00 Wib.

Adapun identitas kedua pelaku tersebut adalah Bobi Handoko, 21 tahun, pengangguran, alamat Dolok Masihul, Kab. Sergei dan Wendy Priyanto, 19 tahun alamat Dolok Masihul, Kab. Sergei, Sumut.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu dengan jumlah berat lebih kurang 5 (lima) gram dan 1 (satu) kantong yang dibalut lakban warna coklat serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih.

Kronologis penangkapan kedua pelaku pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020, sekira Pukul 18.30 Wib, diperoleh informasi dari warga bahwa akan adanya transaksi Narkotika Gol satu Jenis sabu di Desa Bonca Bayuon Kec. Linggabayu Kab. Madina.

Kemudian Kapolsek Linggabayu AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H memerintahkan Personil Polsek Lingga Bayu untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud informan.

Polsek Linggabayu Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu dengan jumlah berat lebih kurang 5 (lima) gram dan 1 kantong yang dibalut lakban warna coklat serta 1 unit Handphone merk Nokia warna putih yang disita Polsek Linggabayu, Kamis (09/01/20). (Photo: Yogi/Forumpublik.com)

Baca juga:

Tak butuh waktu lama sekira pukul 20.00 Wib personil Polsek Linggabayu akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpanggambir - Sumbar Desa Bonca Bayuon Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal.

"Guna pengembangan kasus, dari mana asal muasal barang haram tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Polsek Linggabayu" sebut AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H.

"Selesai penyelidikan awal, selanjutnya penanganan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku" pungkas Halomoan. (Yogi)

Lihat juga:

Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment