Polsek Panyabungan Amankan Dua Orang Pelaku Perjudian Jenis Kim

Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik Abdul Hamid yang berada di jalan Lintas Timur Kel. Panyabungan III, Kec. Panyabungan, Kab. Madina, Sumut, Senin (06/01/20), sekira pukul 21.15. (Photo: Yogi/Forumpublik.com)

Mandailing Natal (Sumut) -- Forumpublik.com | Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik Abdul Hamid yang berada di jalan Lintas Timur Kel. Panyabungan III, Kec. Panyabungan, Kab. Madina, Sumut, Senin (06/01/20), sekira pukul 21.15.

Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 7 (Tujuh) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 (Satu) Buah buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 (Empat) buah pulpen dan 4 (Empat) lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta Uang tunai berjumlah Rp. 132.000,- ( Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah).

"Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti," jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

Baca juga:

"Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku," pungkas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan tersebut.

"Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara" tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H. (Yogi)

Lihat juga:

Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment