Satpol PP Dumai Patroli Rutin Tertib Antisipasi Wabah COVID-19, Razia 2 Warnet

Satpol PP Dumai Patroli Rutin  Tertib Antisipasi Wabah COVID-19, Razia 2 Warnet
Satpol PP Kota Dumai saat merazia salah satu warnet dan menyita CPU yang tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Dumai, Selasa (24/3/20).  (Foto: DNST/Endy Castelo/Forumpublik.com)

Dumai
(Riau) - Forumpublik.com |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan Patroli dan Razia rutin untuk antisipasi wabah Virus Corona (Covid-19).

Seuai instruksi Walikota Dumai, mengeluarkan Surat Edaran No.441/684/PAREKO, tertanggal 20 Maret 2020, dalam Isi Surat Edaran tersebut agar masyarakat kota Dumai berkewajiban untuk mengikuti aturan Walikota supaya dapat melaksanakan, mencegah serta memberikan larangan terkait Status SIAGA darurat Bencana Non Alam Akibat CoronaVirus (COVID-19) di Kota Dumai.

Kasatpol. PP. Kota Dumai H.R.Bambang W.,SH Masyarakat haruslah patuh atas instruksi berikut arahan Pemerintah kota Dumai, Selasa (24/3/20).

"Terkait Informasi wabah Virus Corona mulai menyebar di harapkan kewaspadaan, "Status SIAGA Darurat Covid-19," ungkap Bambang.

"Maka dari itu isi Surat Edaran pemberitahuan untuk khalayak ramai aturan yang sudah tercantum di Surat Edaran agar dapat terlaksana serta memahami kewaspadaan dan pengembangan Virus Corona dengan demikian Masyarakat selalu memberikan informasi-informasi baru," papar Bambang.

Baca juga:

Bambang juga menyampaikan selain yang tidak mengikuti perintah Surat Edaran atau arahan Walikota, terpaksa di tindak tegas. Sebab, Satpol PP berperan penting untuk melaksanakan tugasnya, agar tercipta suasana tertib aturan.

Kasatpol PP juga melakukan kegiatan Razia di lapangan dan di temukan ada dua Warnet yang terjaring kala razia rutin patroli pada Minggu malam (23/3/20).

"Mereka yang tidak taat aturan di tindak, di amankan 2 Unit CPU karena tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota Dumai, yang pertama Warnet Green Net, Jln. Ahmad Yani di daerah Tegalega," sebut Bambang.

"Yang kedua Warnet Infinity Jln. Diponegoro, bagi yang terjaring di berikan pembinaan dan disita CPU sebagai barang bukti," tutup Bambang. (DNST/Endy Castelo)

Baca juga :

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment