Jaksa di Batam Tuntut Bos Pabrik Narkoba Touzen Hanya 18 Tahun Penjara, Menuntut Lebih Berat Perantara 1 Kg Sabu 20 Tahun

17 November 2025 | November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T09:16:40Z
Jaksa di Batam Tuntut Bos Pabrik Narkoba Touzen Hanya 18 Tahun Penjara, Menuntut Lebih Berat Perantara 1 Kg Sabu 20 Tahun
Jaksa menuntut terdakwa Touzen alias Ajun, pemilik klandestin minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay, Batam, hukuman 18 tahun penjara. (Foto: Istiewa)

Batam - Forumpublik.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut Touzen alias Ajun pengelola minilab narkoba di Apartemen Harbourbay Residence, dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11/2025).

Tuntutan ini dibacakan jaksa Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Jaksa menilai Touzen secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arfian menegaskan Touzen berperan aktif dalam peredaran narkotika skala besar di Batam.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujarnya.

Melihat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram. Ancaman pidananya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ditambah sepertiga.

Touzen selamat dari tuntutan jaksa pidana mati, hanya menuntut 18 tahun pidana penjara berdasarkan pada tiga pertimbangan: sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan menyesal, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum.


Kontras, Dugaan Ketidakadilan: Perantara 1 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun

Dugaan ketidakadilan dalam penuntutan perkara narkotika kembali mencuat di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam perkara lain, JPU Arfian menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa Rahmadani, hanya perantara jual beli 1 kg sabu.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang terpisah di PN Batam, Selasa (15/4/2025), dipimpin Ketua Majelis Twist Retno bersama hakim anggota Verdian dan Welly.

Rahmadani dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbandingan tuntutan yang jomplang ini semakin memantik kritik publik terhadap dugaan "pilih kasih" penuntut umum dalam perkara narkotika.


Dua Kali Ditunda, Data SIPP Tiba-tiba "Rusak"

Sejak awal, perkara Touzen telah dipenuhi kejanggalan. Pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga dua kali persidangan.

Bahkan, saksi kunci Meichel Anggie Pratiwi juga tak bisa dihadirkan di persidangan pada Senin (13/10/2025).

Keterangan saksi yang harusnya dapat digali oleh majelis hakim untuk membuat terang perkara tersebut, tak tercapai. BAP saksi sekadar dibacakan.

Tidak hanya itu, data perkara No. 755/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama terdakwa Touzen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam mendadak "rusak" pada Rabu (5/11/2025), tepat saat perkara memasuki tahap penuntutan.

Sejumlah informasi penting seperti penetapan hakim, jadwal sidang, daftar saksi, barang bukti, dan riwayat perkara tidak dapat diakses publik.

Hanya surat dakwaan yang masih terbuka. Kerusakan terbatas ini menimbulkan kecurigaan publik karena terjadi saat perhatian nasional terhadap kasus ini meningkat.

Ketua PN Batam, Tiwik, pada Kamis (6/11/2025) menyatakan kerusakan tersebut sudah dilaporkan ke Satgas MA.

"Kita tanyakan ke bagian IT dan Humas, biar segera di tindaklanjuti koordinasi ke Satgas SIPP MA," ujarnya.


Kasus Skala Besar di Tengah Kampanye Antinarkotika Nasional

Kerusakan data pada tahap krusial ini memperkuat dugaan adanya intervensi, terlebih kasus Touzen menjadi perhatian nasional di tengah kampanye 'perang terhadap narkoba' yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam persidangan, Touzen mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan cairan narkotika dalam kemasan liquid vape. Sultan disebut memberi Rp 30 juta untuk menyewa unit apartemen di Harbourbay Residence sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi.

Touzen ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di area parkir apartemen tersebut. Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
  • 195,71 gram sabu,
  • 401,15 gram serbuk abu-abu,
  • 3.256 butir ekstasi cokelat (810,41 gram),
  • 80 butir pil hijau.

Cairan mengandung ketamin dan MDMA

Uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.

Sidang perkara terdakwa Touzen akan digelar kembali pada Kamis (20/11/2025) dengan angenda pembelaan (pledoi).

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa di Batam Tuntut Bos Pabrik Narkoba Touzen Hanya 18 Tahun Penjara, Menuntut Lebih Berat Perantara 1 Kg Sabu 20 Tahun

Trending Now

Iklan