Polres Dumai Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Provokasi Dalam Aksi Demo

Polres Dumai Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Provokasi Dalam Aksi Demo
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, S.I.K pada pelaksanaan Press Conference, Kamis (21/5/20) Malam. (Foto: Dnst-Endy Castello/Forumpublik.com

Dumai
(Riau) - Forumpublik.com
Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Sat Lantas Polres Dumai bersama seluruh Personil gabungan yang tergabung dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Dumai melaksanakan penegakan hukum di Jalan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan Walikota Dumai.

Sebelumnya, penerapan PSBB di Dumai menuai polemik yang mana adanya reaksi Demonstrasi dari warga masyarakat akan diberlakukannya di Kota Dumai yang terjadi  di jalan Sudirman pada Selasa malam (19/5/20) Jam.20.45.

Tepatnya didepan Hotel Grand Zuri didatangi oleh sekelompok masyarakat yang berusaha serta memaksa menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung dengan cara memindahkan Water Barrier dan Plang pengumuman, sehingga petugas tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.


Berdasarkan peristiwa tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) tersangka yang dengan sengaja memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan terhadap personil gabungan yang tergabung dalam Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Dumai yang sedang menjalankan tugas.

"Tersangka yang berhasil diamankan ialah FD alias SA Bin MJ (40) seorang buruh yang merupakan warga jalan Jendral Sudirman Gg. Kampung Baru I Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur Dan AS alias AD Bin Alm. DR (36) yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman Gg. Kampung Baru I Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita, S.I.K pada pelaksanaan Press Conference, Kamis (21/5/20) Malam.

Baca juga: Pasien 01 Seorang Ibu, Sembuh Total Melawan Covid-19 di RSUD Dumai

Bersama kedua tersangka, lanjut Kapolres Dumai, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 4 (Empat) buah Water Barier orange, 2 (Dua) buah Plang kegiatan PSBB, 3 (Tiga) buah Trafic Kun, 1 (Satu) rangkap surat perintah tugas, 1 (Satu) helai baju kaus lengan pendek warna biru bermotif garis-garis yang bertuliskan Volcom, 1 (Satu) buah Topi warna biru dongker, 1 (Satu) helai celana Jeans, 1 (Satu) helai baju kaos lengan panjang kombinasi warna hitam warna merah merk Duxman, 1 (Satu) buah topi warna biru merah, 1 (Satu) helai celana Jeans Dan 1 (Satu) helai jaket Jeans warna biru.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Dumai menghimbau terhadap seluruh masyarakat Dumai agar dapat mematuhi peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Kota Dumai dan jangan melakukan tindakan yang melanggar ataupun melawan hukum.

"Hal tersebut tentunya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau pada kunjungannya Di Kota Dumai beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa PSBB merupakan langkah pemerintah untuk menyelamatkan rakyat. Apabila masyarakat dapat bekerjasama dengan mendisiplinkan diri dalam mematuhi seluruh himbauan dan Peraturan Pemerintah, kita sangat berharap pelaksanaan PSBB tidak perlu diperpanjang dan semoga wabah pandemi Covid-19 segera berakhir dari seluruh daerah di Indonesia khususnya Provinsi Riau Dan Kota Dumai," tutup Kapolres Dumai.

Lihat juga:

Penulis: Dnst-Endy Castello
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment