Surat Edaran Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Pemprov Kepri pada Pilkada 2020

Surat Edaran Pedoman Pengawasan Netralitas ASN Pemprov Kepri pada Pilkada 2020
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Kepri akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pengawasan netralitas pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dilingkungan pemerintah Provinsi Kepri.

Dalam surat edaran nomor : 800/1456/BKPSDM-SET/2020, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah menghimbau agar seluruh kepala perangkat daerah untuk dapat mengawasi pegawainya dalam pelaksanaan kampanye netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Setiap kepala perangkat daerah wajib mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pencegahan, pembinaan , pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggar netralitas oleh pegawai baik ASN maupun non ASN," jelas Arif, di Tanjungpinang, Jum'at (16/10/2020).

Selain itu, Arif mengatakan terdapat beberapa upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang dapat dilakukan di setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Pertama, mengikuti apel netralitas ASN yang dilaksanakan pada Senin 19 Oktober 2020 pukul 07.45 hingga selesai di halaman apel kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak," tegas Arif.

Baca juga: Pemkot Tanjungpinang Lakukan Uji Coba Tatap Muka di Sekolah


Selanjutnya, lanjut Arif melakukan pembacaan dan penandatanganan ikrar bersama netralitas pada unit kerja masing-masing oleh Kepala Perangkat Daerah.

"Yang mana, naskah ikrar yang telah disampaikan dan ditandatangani akan langsung disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam bentuk soft copy," ungkap Arif.

Serta melakukan sosialisasi melalui pemanfaatan media sosial pembuatan video, leaflet, banner, spanduk atau kegiatan lainnya yang kreatif dan berpedoman pada kode etik PNS.

"Dan yang terakhir terus mengingatkan kepada seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020," pungkas Arif . (***)

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment