Pemberian Fasilitas GSP, Indonesia Bidik Ekspor ke AS Rp878 Triliun Hingga 2024

Pemberian Fasilitas GSP, Indonesia Bidik Ekspor ke AS Rp878 Triliun Hingga 2024
Ilustrasi. Pemerintah AS perpanjang pemberian fasilitas dagang GSP pada Indonesia. (Foto: Tasbita)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pemerintah Amerika Serikat (AS) memperpanjang pemberian fasilitas dagang Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Perpanjangan preferensi tarif GSP ini disambut baik oleh Pemerintah Indonesia.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi juga telah mengangkat isu GSP ini ketika bertemu dengan mitranya, Menlu Pompeo pekan lalu.

Dia mengatakan penyelesaian tinjauan GSP merupakan buah dari rangkaian diplomasi yang secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Pemberian fasilitas GSP merupakan salah satu wujud konkret kemitraan strategis antara kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, melainkan juga bisnis di AS," ucap Menlu Retno pada akhir pekan lalu, mengutip dari Wartaekonomi.co.id, Senin (2/11/2020).

GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada 1980.

Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai US$2,61 miliar atau setara Rp38,19 triliun.

Baca juga: Luhut Proyeksi Ekonomi Naik 5 Persen dan Optimis RI Masuk 50 Negara Pebisnis Dunia 2021

Angka ini setara dengan 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni US$20,1 miliar atau sekira Rp294 triliun.

Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP.

Retno mencata hingga Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar US$1,87 miliar (Rp27,36 triliun) atau naik 10,6% dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand US$2,6 miliar atau setara Rp38 triliun.

Sementara itu, menurut Duta Besar Indonesia untuk AS, Muhammad Lutfi, perpanjangan fasilitas GSP yang diberikan oleh Amerika Serikat ini menunjukkan tingginya kepercayaan Pemerintah AS terhadap berbagai perbaikan regulasi domestik yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih kondusif di Tanah Air.

"Pascapengumuman USTR, kita akan segera susun rencana kerja atau road plan untuk mengoptimalkan fasilitas keringanan bea masuk bagi produk-produk ekspor Indonesia di pasar AS," ujar Dubes Lutfi.

Menko Marves Luhut B Pandjaitan juga menambahkan bahwa dalam rangka menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus mengoptimalkan tingginya potensi kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan kedua negara, baik pada saat ini maupun di masa mendatang, Indonesia akan mengusulkan diadakannya negosiasi Limited Trade Deal (LTD) atau Kesepakatan Perdagangan secara terbatas antara Indonesia dan AS.

"LTD, yang akan mencakup kerja sama perdagangan, investasi hingga sektor informasi, komunikasi dan teknologi, diharapkan dapat membantu mendongkrak perdagangan dua arah Indonesia dan AS hingga mencapai US$60 miliar atau Rp878 triliun pada 2024," ujarnya.

Tingginya intensitas kerja sama di bidang perdagangan antara kedua negara juga menjadi katalis yang efektif bagi peningkatan arus investasi dua pihak, termasuk dari AS ke Indonesia.

"Di tengah menurunnya perdagangan internasional akibat pandemi COVID-19, pemberian fasilitas GSP ini akan membantu meningkatkan kinerja ekspor Indonesia ke AS," pungkasnya.

Lihat juga:
Dukung Pilkada Serentak 2020, BEM PTAI se-Indonesia Gelar Konferensi Pers
Dengan 12 Inovasi Pelayanan Publik Indonesia, akan Bersaing di UNPSA 2021
Kementerian PANRB Selenggarakan FRIPP Guna Percepat Peningkatan Kualitas
Perbumma Adat Nusantara Kupas Prospek dan Solusi Peningkatan Penyediaan Pangan Nusantara
Perisai Dukung TNI dan Polri Tindak Tegas Aktor Intelektual Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment