Majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa Bowie dengan pidana penjara 2 bulan 25 hari dan denda Rp300 juta.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota Irfan Lubis dan Feri Irawan, di PN Batam, Kamis (6/8/2026) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp300 juta yang wajib dalam jangka waktu 1 bulan" ucapa Mona.
"Jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka satu bulan, kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika kekayaan tidak cukup untuk melaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," lanjutnya membacakan putusan tersebut.
- Baca: Terancam 10 Tahun, Terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Dituntut 6 Bulan Penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengosongan lokasi, pembongkaran bangunan yang telah dibangun dan menyerahkan lahan PT Agrilindo Estate seluas 175,39 Hektar ke BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
"Hal-hal yang memberatkan tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk hal-hal yang meringankan, pertama, perbuatan terdakwa bukan semata-mata datang dari terdakwa sendiri, melaikan adanya tindakan dari pihak yang berwenang sebelumnya yang telah memberikan harapan kepada terdakwa untuk pengembangan hutan.
Kedua, terdakwa belum pernah dihukum. Ketiga, terdakwa telah menyerahkan dokumen terkait penguasaan lahan kepada BP Batam. Dan keempat, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, yang dibacakan JPU Alinaek Hasibuan dalam sidang, di PN Batam, Rabu (3/6/2026).
JPU menyatakan terdakwa Bowie Yoenathan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowie Yoenathan berupa pidana penjara selama 6 bulan potong masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp2 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," bunyi tuntutan JPU.
Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah pengosongan lahan, pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di lokasi sengketa, serta penyerahan lahan yang selama ini dikuasai PT Agrilindo Estate kepada BP Batam dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Awal Mula Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.
Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025. Sehingga terdakwa dilaporkan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polda Kepri.
Sehingga, akibat perbuatan terdakwa didakwa JPU secara alternatif dengan dua pasal berbeda, dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dakwaan kedua Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
