Airlangga: Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Dilakukan Berkelanjutan Hingga 2022

Airlangga: Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Dilakukan Berkelanjutan Hingga 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersiap mengikuti ASEAN Economic Community (AEC) Council Meeting ke-18 di Impact Arena, Bangkok, Thailand, Kamis, 31 Oktober 2019. (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Forumpublik.com | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dilakukan berkelanjutan.

Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini pemerintah menyiapkan dua strategi untuk menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi di Indonesia.

Pertama, kebijakan jangka panjang, yang dilakukan hingga 2022.

"Diharapkan pada 2023 bisa dikembalikan kepada trek sebelum 2019," tutur Airlangga dalam keterangan mengutip dari Republika.co.id, Senin (2/11/2020).

Ia menambahkan, ada beberapa prioritas pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 hingga 2022 mendatang.

Yang paling utama adalah sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Selanjutnya, pemerintah juga perlu memberikan insentif usaha, mulai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembiayaan korporasi.

Baca juga: Dukung Pilkada Serentak 2020, BEM PTAI se-Indonesia Gelar Konferensi Pers

Airlangga mengatakan, pemerintah juga perlu memperbaiki sektor kelembagaan mulai kementerian, dan pemerintah daerah.

"Ini menjadi prioritas pemerintah yang berkelanjutan," tegasnya.

Strategi kedua yang dilakukan pemerintah untuk menangani COVID-19d dan pemulihan ekonomi dilakukan melalui upaya jangka pendek.

Yakni, pada operasionalisasi dari regulasi Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, pemerintah telah menyiapkan aturan turunan dari UU Ciptaker yang sudah disahkan pada sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu.

"Ini undang-undang, turunannya ada 37 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden," ujarnya.

Ia juga menegaskan, seluruh aturan turunan ini dapat diakses publik melalui pusat data yang dibuka pemerintah.

Namun, aturan turunan baru tersedia untuk publik jika UU Ciptaker sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kalau belum ditandatangani Presiden belum bisa dipublikasikan," pungkas Airlangga.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment