Dua Tersangka Pembobol Rumah Dirigkus Polsek Abung Semuli

Dua Tersangka Pembobol Rumah Dirigkus Polsek Abung Semuli
Dua tersangka pelaku tindak pidana Curat di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamtan Abung Semuli, Lampura, yang berhasil diamankan aparat Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, Selasa (27 April 2021). (Foto: Apriyadi/Forumpublik.com)

LAMPURA (LAMPUNG) - Forumpublik.com | Dua orang tersangka tindak pidana Curat di salah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan aparat Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara (Lampura), Lampung.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin mengatakan, kedua tersangka diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada, Selasa 27 April 2021.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hari ini, kedua tersangka berhasil kita amankan, keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda," ujar AKP Nawardin, Selasa (27 April 2021).

Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku pembobol rumah dilakukan sekira pukul 08.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Abung Semuli berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial HR usia 23 tahun di Pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

Baca juga: Karang Taruna Kotabumi Selatan Bangun Kerjasama dan Kesolidaritasan Antar Pemuda Bantu Warga

Kemudian, lanjut Kapolsek, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB jajarannya kembali berhasil mengamankan satu orang rekan tersangka RN usia 30 tahun yang ditangkap di areal humas jaya. Kedua tersangka masih warga Desa Sidorahayu.

"Bersama kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas ukran 3 kilogram sebagai alat bukti yang kita amankan dari kedua pelaku," ungkap Kapolsek

Untuk kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek Abung Semuli, ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Bandar Lampung dan rumah dalam keadaan kosong.

Sekira pukul 17.30 WIB pelaku pencurian rumah kosong itu masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban.

Diantaranya, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dua buah tabung gas 3 kg.

"Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Nawardin.

Lihat Juga:
Kapolres Lampung Utara Kukuhkan 5 Polsek Baru dan Sekaligus Lantik Kapolsek
Bupati Budi Utomo Sampaikan LKPJ pada DPRD Dalam Rapat Paripurna
Bermaksud Berwisata, Bus Pariwisata Angkut Pelajar Terjun ke Jurang di Bakauheni
TEC Beri Sembako, Masker dan Hand Sanitizer untuk Honorer, Nelayan dan Pengurus Golkar Lamsel
TEC Ajak Ormas Islam Lampung Selatan Lawan Virus Corona

Penulis: Apriyadi
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment