Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong

Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong
Personil Sporc Brigade Macan Tutul, Seksi Wilayah I Sumatera Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera saat gagalkan penjualan 36,7 kg sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong, di amankan di kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di MedanSabtu (27/11/2021). (Foto: Istimewa)

MEDAN (SUMUT) - Forumpublik.com | Personil Sporc Brigade Macan Tutul, Seksi Wilayah I Sumatera Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera gagalkan penjualan sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting menyampaikan, menangkap 2 orang penjual sisik Trenggiling SP (42) dan M (26) di depan Bahyung Cofee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dan 1 orang penjual paruh Rangkong MB (41) sekitar pukul 18.25 Wib di parkiran KFC Titi Kuning, Jl. Jendral Besar A.H Nasution, Kota Medan.

"Dalam upaya ini, petugas menyita 36,7 kg sisik Trenggilin di dalam 1 kardus warna coklat, 2 buah HP dan 1 buah paruh burung Rangkong di dalam plastik biru, 1 buah HP dan 1 sepeda motor tanpa nomor polisi yang diamankan di Kantor Balai Gakkum Seksi Wilayah I, di Medan," ucap Haluanto.

"Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya pada keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).

Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong
2 orang pelaku penjual sisik Trenggiling SP (42) dan M (26) dan 1 orang penjual paruh Rangkong MB (41) yang ditangkap Personil Sporc Brigade Macan Tutul, Seksi Wilayah I Sumatera Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, saat dititpkan di Rutan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

Baca juga: BEM Nusantara Sumut Bantu Pemerintah Fokus Penanggulangan COVID-19

Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran Tumbuhan Sata Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pada tanggal 24 November 2021, Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.

"Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada tanggal 25 November 2021, Tim yang menyamar bersama dengan Tim menuju lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. Selanjutnya Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Haluanto.

Berdasarkan pengembangan kasus, Tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku yang menawarkan 17 buah paruh rangkong. Selanjutnya Tim melakukan penyamaran kembali dan menentukan lokasi pertemuan di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. Selanjutnya, Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, masyarakat sipil dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berpartisipasi dan berkontribusi nyata dalam pengungkapan kasus ini," pungkasnya.

Lihat juga:
Kodam I/BB Percepat Herd Immunity, Vaksinasi Dikebut
Gunakan Alat Bekas, Polisi Amankan Petugas Rapid Antigen COVID-19 Bandara Kualanamu
BPN Deli Serdang Lakukan Peninjaun Lapangan atas Lahan HGU PTPN II
Layanan Pengamanan Polrestabes Medan Lambat, Puluhan Wartawan Rapat Akbar Lawan Preman
Polisi Bekuk Pelaku Predator yang Cabuli 4 Bocah di Tapsel

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment