Kejagung Bersama Kejati Papua Barat Tangkap "BT" Buronan Tersangka Tipikor

Kejagung Bersama Kejati Papua Barat Tangkap "BT" Buronan Tersangka Tipikor
Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Papua Barat saat mengamankan BT buronan Tipikor perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejari Sorong di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021). (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA - Forumpublik.com | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat amankan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

"Atas perbuatan BT negara mengalami kerugian sebesar Rp1.360.811.580 atau Rp1,3 miliar," kata Leonard Jumat (26/11/2021), di Jakarta.

"Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong, identitas orang yang diamankan, yaitu berinisial BT mantan Direktur PT Fourking Mandiri, warga Waisai Kecamatan Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat," ujar Leonard.

Baca juga: Tips Supaya Foto eKTP Tidak Disalahgunakan

Ia menjelaskan, BT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BT diamankan di Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 November 2021. Awalnya, BT dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Sorong yang sudah disampaikan secara patut. Namun BT tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga akhirnya diamankan.

"Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.

Saat ini, Tersangka BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya Tersangka BT akan diberangkatkan ke Papua Barat menggunakan pesawat pada Jumat 26 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kembali lagi kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Leonard.

Lihat juga:
Kenang Almarhum Orang Tua, Letkol Andris Simaremare Ciptakan Lagu 'Lungun Nai Di Au Among'
'Partai Buruh Hidup Kembali' dari Era Reformasi Bakal Ikut Pemilu 2024
Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pelaksanaan RTH Kawasan Taman Alun-Alun Indramayu
Kuota 800.000 Peserta Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Siap Dibuka
Berikut Alasan Vaksin AstraZeneca Jarak Dua Dosis Hingga 12 Minggu

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment