Pemerintah Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter

Pemerintah Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter
Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter mulai pada Rabu (19/01/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | Untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter mulai pada Rabu (19/01/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," ujar Airlangga, di Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.

Baca juga: "Deklarasi Forjuba" Bupati Nikson: Usulan Untara, Menanti Keputusan Jokowi

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

"Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,' ujar Menko Ekon.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Sebelumnya, Presiden dalam pernyataannya di awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

"Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," ujar Presiden.

Lihat juga:
Kisruh Warga Permata Buana, Kuasa Hukum Laporkan Polres Jakarta Barat ke Kadiv Propam Polri
"Recover Together Recover Stronger" Tema Agenda Prioritas Finance Track Presidensi G20 Indonesia Siap Hadapi Tantangan 2022
Presiden Serahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD, Pelaksanaan APBN Dapat Dilakukan Awal Tahun
Himapol Indo dan PIC Gelar Diskusi Menelisik Kerawanan Pemilu 2024, Ketua KPU: 34 Provinsi di Indonesia Miliki Kerawanan Sedang

Penulis: Ruviny Julyta
Editor: Tonang


0 comments:

Post a Comment