36 Dari 101 Korban PHK Kembali Gugat RS Marta Friska Medan Unit Usaha PT Karya Utama Sehat Sejahtera

36 Dari 101 Korban PHK Kembali Gugat RS Marta Friska Medan Unit Usaha PT Karya Utama Sehat Sejahtera
Para korban PHK sepihak yang dilakukan RS Marta Friska Pulo Brayan Medan selaku unit usaha yang dikelola oleh PT Karya Utama Sehat Sejahtera pada 25 Juni 2020, saat meminta bantuan hukum pada Gindo Nadapdap selaku Direktur FH Sentra Keadilan Medan, Jumat (5/03/2022). (Foto: Dok.FH Sentra Keadilan Medan)

MEDAN (SUMUT) - Forumpublik.com |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 101 pekerja dominannya tenaga Perawat, yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Marta Friska Pulo Brayan Medan selaku unit usaha yang dikelola oleh PT Karya Utama Sehat Sejahtera, kembali melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.

Gugatan dilakukan para korban melalui Firma Hukum (FH) Sentra Keadilan Medan sebagai kuasanya (Advokat) mengganti kuasa hukum yang lama.

Gindo Nadapdap selaku Direktur FH Sentra Keadilan Medan mengatakan, terjadinya PHK sepihak yang dilakukan Managemen RS Marta Friska pada 25 Juni 2020, dengan alasan managemen tidak sanggup lagi membiayai pekerja yang selama ini telah dirumahkan.

"Awalnya para pekerja menolak PHK, sehingga demonstrasi dilakukan yang berujung di meja perundingan pada tingkat Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan," kata Gindo, di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (5/03/2022).

Baca juga: "Deklarasi Forjuba" Bupati Nikson: Usulan Untara, Menanti Keputusan Jokowi

Dalam hal ini, Gindo lanjut mengatakan, bahwa antara pekerja dengan pihak Managemen RS Marta Friska tidak ada kesepakatan sehingga Mediator mengeluarkan surat Anjuran.

"Dalam Anjuran yang pada pokoknya menganjurkan agar Managemen RS Marta Friska membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPH) dan Uang Pengganti Hak Atas Peribatan dan Perumahan sebesar 2 x ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Omnibus Law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban yang belum disahkan)," ucap Gindo.

Sesuai Anjuran dari Disnaker, Managemen RS Marta Friska tidak menghiraukan Anjuran tersebut. Situasi ini memaksa para pekerja mencari bantuan hukum untuk membantu mereka melakukan gugatan ke PHI.

"Gugatan dilayangkan di PHI Medan, namun sayang, ada celah dalam gugatan. Kuasa Hukum para pekerja menggugat RS Marta Friska yang mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima PHI Medan. Kuasa para pekerja mengajukan Kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi tersebut, yang artinya gugatan tetap tidak dapat diterima (NO)," kata Gindo pada Forumpublik.com.

Gindo menjelaskan, harus diakui celah dalam gugatan tersebut sangat fatal. Karena RS Marta Friska adalah suatu unit usaha yang dikelola oleh PT Karya Utama Sehat Sejahtera.

"PT inilah yang seharusnya digugat sebagai Tergugat, bukan RS Marta Friska," katanya.

Namun demikian, hak para pekerja harus terus diperjuangkan. Kini para pekerja 36 orang dari 101 Korban PHK menunjuk FH Sentra Keadilan sebagai kuasanya mengganti kuasa lama.

"Gugatan harus diulangi kembali dengan menjadikan PT Karya Utama Sehat Sejahtera sebagai Tergugat. Gugatan saat ini sudah terdaftar di PHI Medan dengan Register Nomor 73. Mohon doa dukungan agar keadilan berpihak kepada para perawat," tutup Gindo.

Lihat juga:
PDIP Medan Labuhan Tinjau Proyek Drainase Pengendalian Banjir
Gakkum KLHK Sumatera Gagalkan Penjualan 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong
Kadis Perizinan Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan
BEM Nusantara Sumut Bantu Pemerintah Fokus Penanggulangan COVID-19
Kodam I/BB Percepat Herd Immunity, Vaksinasi Dikebut

Penulis: Tonang

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment