Gugatan Sengketa Pilpres ke MK Cengeng, Timnas AMIN: Kita Buat Hotman Menangis dan Otto Masuk Kamar

Gugatan Sengketa Pilpres ke MK Cengeng, Timnas AMIN: Kita Buat Hotman Menangis dan Otto Masuk Kamar
Ilustrasi. Tim Anies-Muhaimin ajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA - Forumpublik.com | Hotman Paris menilai gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan yang cengeng.

Hotman merasa heran Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.

"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan. Dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah. Kalau Hotman di situ pasti dibilang tidak sah," kata Hotman pada CNNIndonesia, di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.

"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," sambung dia.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga cacat formil.

"Permohonan yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berpotensi diputus tidak dapat diterima oleh MK," ucap Otto.

Baca: Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Pengusaha Telat Bayar di Denda 5 Persen

Tim Hukum AMIN telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan tanpa melibatkan keterlibatan Gibran sebagai peserta.

Juru bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, tak terima gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK dianggap cengeng oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Iwan pun menegaskan akan membuat Hotman Paris dkk menangis di persidangan.

"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Iwan menuturkan merupakan tugas dan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan hal ini diatur dalam UUD1945.

"Kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar," ujarnya.

Ia pun menjelaskan petitum petitum gugatan AMIN seputar proses pilpres di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.

Iwan mencontohkan putusan soal syarat usia capres-cawapres di MK yang membuat Gibran dapat maju, penggunaan instrumen penjabat kepala daerah, hingga penyalahgunaan bantuan sosial merupakan rentetan proses kecurangan.

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata dia.

Baca juga:
Pemalsuan IUP di Morowali, PT ABM Berharap Segera Ada Kejelasan Penetapan Tersangka
Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP, Polda Sulteng akan Panggil Petinggi PT BDW
Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Sendang Koramil Karanggede Komsos Dengan Pemuda
Wujudkan Swasembada Pangan Melimpah, Babinsa Selo Jalin Komsos Dengan Petani
Peduli Lingkungan, Babinsa Lakukan Penanaman Pohon Bersama Perangkat Desa

(rzr/tsa/cnnindonesia)

0 comments:

Post a Comment