Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyampaikan 7 SPDP atas nama (status sebagai terlapor), Kejati Kepri resmi menerima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
"7 SPDP atas nama (status sebagai terlapor) sudah diterima dari penyidik," katanya pada forumpublik.com, Senin (24/3/2025).
Baca: Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar Bp Batam, Polda Kepri Geledah 2 Unit Rumah
Ia menyampaikan, adapun 7 spdp atas nama (status sebagai terlapor):
1. AM, PNS BP Batam,
2. IAM, Wiraswasta,
3. IMS, Wiraswasta,
4. ASA, Wiraswasta,
5. AH, Wiraswasta,
6. IS, Karyawan BUMN, dan
7. NVU, Wiraswasta.
"Diterima Kejati Kepri pada akhir Februari," ucap Yusnar.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kepr Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandra dalam keterangannya, di Batam, Kepri, Rabu (19/3/2025).
Baca: Polda Kepri Geledah BP Batam atas Laporan Dugaan Korupsi 2021
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.
"Kita juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut," jelasnya.
Ia menyampaikan untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan adalah penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
"Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 07.00 WIB, dilakukan penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, dan pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam," ucapnya.
Baca juga:
Surplus 58 Bulan Berturut-turut Neraca Perdagangan Indonesia
SPT Wajib Pajak OP Tahun 2024 Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Pemerintah Mulai Distribusikan THR ASN dan Pensiunan Rp9,36 Triliun
Motor Penggerak Ekonomi Nasional, Pemerintah Perkuat Industri Ritel
SPT Wajib Pajak OP Tahun 2024 Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Pemerintah Mulai Distribusikan THR ASN dan Pensiunan Rp9,36 Triliun
Motor Penggerak Ekonomi Nasional, Pemerintah Perkuat Industri Ritel
(Tonang)