Kejati Kepri Resmi Terima SPDP Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam, 7 Nama Terlapor

24 March 2025 | March 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T12:32:22Z
Kejati Kepri Resmi Terima SPDP Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam, 7 Nama Terlapor
Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepri. (Foto: Dok. Batamport. BP Batam)

Batam - Forumpublik.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam, dari Polda Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf menyampaikan 7 SPDP atas nama (status sebagai terlapor), Kejati Kepri resmi menerima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

"7 SPDP atas nama (status sebagai terlapor) sudah diterima dari penyidik," katanya pada forumpublik.com, Senin (24/3/2025).

Baca: Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar Bp Batam, Polda Kepri Geledah 2 Unit Rumah

Ia menyampaikan, adapun 7 spdp atas nama (status sebagai terlapor):
1. AM, PNS BP Batam,
2. IAM, Wiraswasta,
3. IMS, Wiraswasta,
4. ASA, Wiraswasta,
5. AH, Wiraswasta,
6. IS, Karyawan BUMN, dan
7. NVU, Wiraswasta.

"Diterima Kejati Kepri pada akhir Februari," ucap Yusnar.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kepr Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandra dalam keterangannya, di Batam, Kepri, Rabu (19/3/2025).

Baca: Polda Kepri Geledah BP Batam atas Laporan Dugaan Korupsi 2021

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.

"Kita juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut," jelasnya.

Ia menyampaikan untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan adalah penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.

"Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 07.00 WIB, dilakukan penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, dan pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam," ucapnya.

Baca juga:
(Tonang) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Kepri Resmi Terima SPDP Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam, 7 Nama Terlapor

Trending Now

Iklan