Ancam Ekosistem Sekitar, Ombudsman Kepri: Reklamasi di Batam Bermasalah

24 March 2025 | March 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T05:15:45Z
Ancam Ekosistem Sekitar, Ombudsman Kepri: Reklamasi di Batam Bermasalah
Kepala Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Siadari. (Foto: Dok. Ombudsman Kepri) 

Batam - Forumpublik.com | Proyek-proyek reklamisi di Batam berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar dan sosial ekonomi masyarakat terdampak.

Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah proyek reklamasi di Batam yang diduga bermasalah, terutama di Kampung Tua Panau, Kabil, dan Bengkong.

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Siadari mengatakan, proyek-proyek ini dianggap berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.

Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat agar reklamasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, yang telah menyegel lahan reklamasi milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Nongsa, karena belum mengantongi izin lingkungan.

Namun, ia menyanyangkan hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari penyegelan tersebut.

"Ke depan, pengawasan harus lebih diperketat agar reklamasi tidak merusak ekosistem. Jika sudah ada indikasi kerusakan lingkungan, kepolisian seharusnya bisa bertindak. Ada ancaman pidana bagi pelanggaran usaha yang bisa memberikan efek jera," ujar Lagat di Batam, Kepri, Kamis (20/3/2025).

Baca: Surplus 58 Bulan Berturut-turut Neraca Perdagangan Indonesia

Selain kasus di Nongsa, Ombudsman juga menyoroti reklamasi yang dilakukan PT Batamas di Bengkong.

Proyek ini dituding menyebabkan abrasi dan penyempitan alur sungai, yang berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dan berjanji akan mengembalikan kondisi sungai ke bentuk semula, Lagat menilai cara reklamasi yang dilakukan tidak sesuai standar.

"Akibatnya, terjadi erosi dan pendangkalan yang memperparah kondisi lingkungan," katanya.

"Jika kepolisian memiliki goodwill, mereka seharusnya bisa menyelidiki hal ini sebagai pelanggaran terhadap lingkungan. Dugaan awal sudah terpenuhi ada abrasi, kerusakan lingkungan, dan aktivitas reklamasi yang berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah," kata Lagat.

Lagat menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan akibat reklamasi bisa berujung pada proses hukum.

Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Gakkum KLHK, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana lingkungan.

"Bisa jadi perusahaan memiliki izin, tapi mereka melampaui batas lokasi atau menerapkan metode reklamasi yang tidak benar. Ini yang harus diselidiki lebih lanjut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah," tambahnya.

Ombudsman Kepri menekankan bahwa langkah konkret dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan proyek reklamasi tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Untuk meminimalkan dampak negatif reklamasi, perlu dilakukan kajian mendalam dan pengawasan ketat.

"Keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan," pungkas Lagat.

Sebagai informasi, reklamasi dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.


Dampak terhadap lingkungan:

Pencemaran air: Reklamasi dapat meningkatkan polusi air dan kekeruhan air

Banjir: Reklamasi dapat meningkatkan risiko banjir di wilayah pesisir

Rusaknya ekosistem: Reklamasi dapat merusak ekosistem dan habitat laut

Abrasi: Reklamasi dapat menyebabkan abrasi dan sedimentasi pada sisi-sisi pantai yang berlawanan

Degradasi lingkungan: Reklamasi dapat memicu degradasi lingkungan secara drastis, dari aspek fisik, kimia, dan biologi


Dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat:

Kerusakan wilayah tangkap nelayan: Reklamasi dapat mengubah wilayah tangkap nelayan karena sudah berubah menjadi daratan

Memburuknya kondisi sosial ekonomi: Reklamasi dapat memburuknya kondisi sosial ekonomi masyarakat terutama nelayan yang hidup didekat dengan kawasan reklamasi

Konflik dengan masyarakat: Reklamasi dapat menimbulkan potensi konflik dengan masyarakat

Baca juga:
SPT Wajib Pajak OP Tahun 2024 Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Pemerintah Mulai Distribusikan THR ASN dan Pensiunan Rp9,36 Triliun
Motor Penggerak Ekonomi Nasional, Pemerintah Perkuat Industri Ritel
La Nina Berakhir, BMKG: Musim Kemarau di Indonesia Berlansung Secara Bertahap
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ancam Ekosistem Sekitar, Ombudsman Kepri: Reklamasi di Batam Bermasalah

Trending Now

Iklan