Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Tunggu dulu, Soal Memanggil Mantan Menteri Agama

24 June 2025 | June 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T18:12:19Z
Dugaan Korupsi kuota haji, KPK: Tunggu dulu, Soal Memanggil Mantan Menteri Agama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) 

Jakarta - Forumpublik.com | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan, masih menunggu sejumlah hal untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus.

"Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025), mengutip Antara.

Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK masih membuka peluang untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas.

"Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," ujarnya.

Baca: Uang Rp15 Juta Bayar PPN Raib, STNK Tak Terbit, dr Ibrahim Lapor Ombudsman

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief usai yang bersangkutan mengaku siap dipanggil.

"Tentunya KPK akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk dimintai informasi ataupun keterangannya," katanya.

Sebelumnya, Hilman Latief mengaku Direktorat Jenderal PHU Kemenag akan kooperatif untuk memberikan penjelasan yang diperlukan penyelidik KPK.

"Nanti bila ada panggilan, Ditjen PHU Kemenag tentu akan sangat kooperatif memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan sebagaimana dilakukan saat pansus (Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI) tahun lalu," ujar Latief saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga:
Ustad Ahmad Rifai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Minta Tetap Ditahan
Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi CPO dari Lima Terdakwa Korporasi
USGS: Indonesia Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Berikut Daftar Konglomerat Pemilik Tambang Nikel di RI
Janpatar Simamora Kirim Amicus Curiae, MA Bebaskan Sorbatua Siallagan


Baca berita lainnya di Indeks News
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Tunggu dulu, Soal Memanggil Mantan Menteri Agama

Trending Now

Iklan