Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT IIM, KPK Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Depok

24 June 2025 | June 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T18:30:57Z
Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT IIM, KPK Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Depok
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta - Forumpublik.com | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, menggeledah dua lokasi di Jawa Barat, yakni Bogor dan Depok.

Hal ini dilakukan, terkait pengembangan kasus hukum dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang melibatkan tersangka korporasi, PT Insight Investments Management (IIM).

"Untuk di Cibinong, Bogor, tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen-dokumen yang tentu memberikan petunjuk ya terkait dengan perkara ini," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025), mengutip Antara.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa objek yang digeledah di Cibinong adalah kantor perusahaan yang berkaitan dengan PT IIM.

Baca: Hakim PT Kepri Perkuat Putusan Vonis Mati Tiga WNA India Selundupkan 106 Kg Sabu

Sementara untuk di Depok, kata Budi, adalah satu unit rumah dari kuasa hukum pihak terkait kasus tersebut.

"Untuk detail hasil penggeledahan baik di Bogor ataupun di Depok, nanti akan kami update (beri tahu) ke teman-teman," ujarnya.

Adapun penggeledahan tersebut bukan lah yang pertama dilakukan oleh penyidik KPK.

KPK sempat menggeledah PT IIM di wilayah Jakarta Selatan pada 20 Juni 2025, dan menyita dokumen terkait dengan catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM pada tahun 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

KPK lantas mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana.

Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT IIM, KPK Geledah Dua Lokasi di Bogor dan Depok

Trending Now

Iklan