Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi CPO dari Lima Terdakwa Korporasi

19 June 2025 | June 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T15:57:01Z
Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi CPO dari Lima Terdakwa Korporasi
Petugas berada didekat barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar) 

Jakarta - Forumpublik.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (Migor).

Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening. Uang berjumlah triliunan itu ditumpuk memanjang dan menggunung dilokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebut uang itu disita dari lima terdakwa korporasi.

Diantaranya, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025). 

Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi CPO dari Lima Terdakwa Korporasi
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kejagung menyita Rp11,8 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Baca: Polda Sumut Tangkap Kurir 40 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi

Di mana, kata Sutikno, hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Sutikno.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun angkat bicara. Menurut dia, penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.

"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar," tutur Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, terkait uang sitaan oleh Kejaksaan Agung tersebut, Manajemen Wilmar International Limited menyatakan kalau uang tersebut bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Itu bukan sitaan karena sekarang masih proses penyidikan dan belum ada putusan, sidang saja belum," tulis manajemen Wilmar International Limited seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa 17 Juni 2025.

Wilmar mengatakan, pada awal April 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan) mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usama terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dakwaan itu diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021-Desember 2021 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia. Total kerugian disebutkan Rp 12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta.

"Posisi dari pihak Wilmar tergugat sejak awal adalah seluruh tindakan yang dilakukan selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," demikian seperti dikutip dari keterangan resmi pada Liputan6.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi CPO dari Lima Terdakwa Korporasi

Trending Now

Iklan