Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Tanpa Surat Tugas

20 June 2025 | June 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T16:28:58Z
Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Tim Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi Saat Ditemui Dibilangan Batam Center, Kamis (19/6/2025). (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (19/6/2025).

Permohonan ini diajukan kuasa hukumnya guna menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Kepri terhadap kliennya.

Pengacara M. Fahyumi, Agustinus Nahak, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai penindakan yang dilakukan aparat kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Hari ini kami ajukan permohonan praperadilan, sudah resmi terdaftar di PN Batam. Kami ingin memastikan apakah proses penangkapan dan penyitaan tersebut sah menurut hukum," ujar Agustinus kepada wartawan di Batam,
Kamis (19/6/2025).

Agustinus menambahkan, KM Rizki Laut IV ditangkap oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Kamis (29/5/2025) di Perairan Sagulung, Batam.

Baca: Atasi Kemacetan, Amsakar Siapkan Rencana Jalur Baru dan Flyover

Menurut pihak kuasa hukum, penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah maupun bukti kondisi tertangkap tangan.

Agustinus menyebut, proses hukum yang dijalani kliennya juga mengalami sejumlah kejanggalan.

Salah satunya adalah tindakan aparat yang dinilai berlebihan saat proses penangkapan, serta penyitaan barang pribadi tanpa berita acara.

"Petugas datang bersenjata lengkap, tidak menunjukkan identitas, dan langsung memborgol awak kapal," ujarnya.

Kapten kapal, M. Fahyumi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih dari 20 hari.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.

Kata Agustinus, praperadilan menjadi upaya hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum secara terbuka.

Ia juga berharap sidang yang akan digelar pekan depan dapat mengungkap fakta-fakta yang terjadi saat penangkapan.

"Kalau hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka kami minta status tersangka dicabut dan diterbitkan SP3," katanya.

Penangkapan KM Rizki Laut IV dilakukan pada dini hari saat kapal tengah berlayar dari Perairan Kabil menuju Tanjunguncang.

Kapal tersebut kemudian dihampiri oleh speedboat yang membawa lima pria bersenjata.

Setelah diperiksa di dermaga Mako Polairud Polda Kepri, hanya kapten kapal yang ditahan, sedangkan dua awak lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.

Menurut Agustinus, penangkapan dilakukan pada hari libur nasional dan berlangsung dalam tempo singkat.

"Kami melihat proses ini terkesan terburu-buru dan tidak memenuhi asas hukum yang adil," pungkasnya.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Trending Now

Iklan