![]() |
Dua tersangka penganiayaan ART di Batam asal NTT, saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Roslina (paling kanan) dan Merlin, Senin (23/6/2025). (Foto: Istimewa) |
Keduanya, yakni Rosalina atau R selaku majikan korban, dan M, ART lain di rumah tersebut, diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin (23/6/2025) pagi.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Debby Tri Andestian, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025) siang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (22/6/2025), menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan kondisi korban dengan luka terbuka di wajah. Video tersebut mendorong penyelidikan yang mengarah pada dugaan penganiayaan.
Baca: Hakim PT Kepri Perkuat Putusan Vonis Mati Tiga WNA India Selundupkan 106 Kg Sabu
Menurut Kasat Reskrim, pemicu kekerasan terjadi ketika kandang anjing peliharaan R tidak tertutup, sehingga menyebabkan perkelahian antar hewan yang berujung luka pada salah satu anjing. Hal tersebut membuat R marah dan diduga langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tersangka M, atas perintah R, juga turut memukul korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan, seperti raket listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, serta tiga buku catatan yang berisi daftar kesalahan korban dan potongan gaji.
"Catatan tersebut digunakan untuk mencatat hal-hal yang dianggap pelanggaran oleh korban, kemudian dikaitkan dengan pemotongan gaji," ujar Debby.
Korban diketahui telah bekerja sejak Juni 2024 dengan gaji yang seharusnya sebesar Rp 1.800.000 per bulan. Namun, selama satu tahun bekerja, korban belum pernah menerima gaji. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami kekerasan secara rutin, antara lain dipukul jika terlambat bangun atau melakukan kesalahan saat bekerja di dapur.
Penyidik juga mendalami dugaan perlakuan tidak manusiawi lainnya. "Korban dalam keterangannya menyebut pernah dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual masih kami telusuri," ujar Debby.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan berada dalam pengawasan pihak berwenang. Ia merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART dengan sistem tinggal di rumah majikan. Suami korban belum berhasil dihubungi karena diketahui sedang berada di luar kota.
Polresta Barelang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menggali kemungkinan pelanggaran lain dalam kasus ini, termasuk aspek perlindungan tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga:
Uang Rp15 Juta Bayar PPN Raib, STNK Tak Terbit, dr Ibrahim Lapor Ombudsman
Ustad Ahmad Rifai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Minta Tetap Ditahan
Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi CPO dari Lima Terdakwa Korporasi
USGS: Indonesia Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Berikut Daftar Konglomerat Pemilik Tambang Nikel di RI
Baca berita lainnya di Indeks News
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin (23/6/2025) pagi.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu R dan M, dalam kasus penganiayaan yang saat ini masih terus kami dalami," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Debby Tri Andestian, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025) siang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (22/6/2025), menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan kondisi korban dengan luka terbuka di wajah. Video tersebut mendorong penyelidikan yang mengarah pada dugaan penganiayaan.
Baca: Hakim PT Kepri Perkuat Putusan Vonis Mati Tiga WNA India Selundupkan 106 Kg Sabu
Menurut Kasat Reskrim, pemicu kekerasan terjadi ketika kandang anjing peliharaan R tidak tertutup, sehingga menyebabkan perkelahian antar hewan yang berujung luka pada salah satu anjing. Hal tersebut membuat R marah dan diduga langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Tersangka M, atas perintah R, juga turut memukul korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan, seperti raket listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, serta tiga buku catatan yang berisi daftar kesalahan korban dan potongan gaji.
"Catatan tersebut digunakan untuk mencatat hal-hal yang dianggap pelanggaran oleh korban, kemudian dikaitkan dengan pemotongan gaji," ujar Debby.
Korban diketahui telah bekerja sejak Juni 2024 dengan gaji yang seharusnya sebesar Rp 1.800.000 per bulan. Namun, selama satu tahun bekerja, korban belum pernah menerima gaji. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami kekerasan secara rutin, antara lain dipukul jika terlambat bangun atau melakukan kesalahan saat bekerja di dapur.
Penyidik juga mendalami dugaan perlakuan tidak manusiawi lainnya. "Korban dalam keterangannya menyebut pernah dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan kekerasan seksual masih kami telusuri," ujar Debby.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan berada dalam pengawasan pihak berwenang. Ia merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART dengan sistem tinggal di rumah majikan. Suami korban belum berhasil dihubungi karena diketahui sedang berada di luar kota.
Polresta Barelang menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menggali kemungkinan pelanggaran lain dalam kasus ini, termasuk aspek perlindungan tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga:
Uang Rp15 Juta Bayar PPN Raib, STNK Tak Terbit, dr Ibrahim Lapor Ombudsman
Ustad Ahmad Rifai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Minta Tetap Ditahan
Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Ajukan Praperadilan atas Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Tumpukan Uang Rp 11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi CPO dari Lima Terdakwa Korporasi
USGS: Indonesia Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Berikut Daftar Konglomerat Pemilik Tambang Nikel di RI
Baca berita lainnya di Indeks News