![]() |
Majelis hakim PT Kepri saat membacakan vonis mati tiga terdakwa perkara sabu, Jumat (20/6/2025). (Foto: Dok. Humas PT Kepri). |
Ketiga terdakwa tersebut adalah Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I jenis sabu seberat 106.438 gram.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Jumat (20/6/2025).
Baca: Janpatar Simamora Kirim Amicus Curiae, MA Bebaskan Sorbatua Siallagan
Putusan ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun yang telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiganya pada sidang yang digelar Jumat (25/4/2025).
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Karimun dihadapan para terdakwa, kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun yang hadir dipersidangan.
"Ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati," ucap Hakim Ketua PN Karimun, Yona Lamerossa.
Vonis hukuman mati tersebut sama atau conform dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Karimun, yang mana mereka menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Kapal dan Barang Bukti Disita
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa sabu lebih dari 106 kilogram dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) bernama Legend Aquarius berbendera Singapura yang digunakan untuk mengangkut narkoba juga dirampas untuk negara.
Adapun barang bukti lain berupa telepon genggam milik para terdakwa turut dimusnahkan.
Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) saat berada di atas kapal Legend Aquarius di perairan wilayah Indonesia.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika internasional.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa vonis hukuman mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk kejahatan terorganisasi lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah besar yang dapat merusak generasi bangsa.
"Hukuman mati dijatuhkan karena sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, dan karena kejahatan yang dilakukan merupakan bagian dari sindikat internasional," kata majelis hakim.
Penegak hukum berharap putusan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya serta memperkuat komitmen Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.
Baca juga:
Polisi Kirim SPDP ke Jaksa Kasus Pengeroyokan DJ di First Club Batam
5 Orang Terkaya Indonesia Konglomerat Bisnis Tambang Batu Bara
Atasi Kemacetan, Amsakar Siapkan Rencana Jalur Baru dan Flyover
Polda Sumut Tangkap Kurir 40 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi
Miliki Omset Miliaran, Lima Terdakwa Kasus Judol di Tiban Residence Jalani Sidang
Baca berita lainnya di Indeks News
5 Orang Terkaya Indonesia Konglomerat Bisnis Tambang Batu Bara
Atasi Kemacetan, Amsakar Siapkan Rencana Jalur Baru dan Flyover
Polda Sumut Tangkap Kurir 40 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi
Miliki Omset Miliaran, Lima Terdakwa Kasus Judol di Tiban Residence Jalani Sidang
Baca berita lainnya di Indeks News