Adapu para terdakwa terdiri atas Herjanto, selaku manajer keuangan, Hendra Naga Sakti sebagai leader atau pengawas, serta tiga operator, Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra, yang bertugas mencari dan mengelola pemain judi online.
Dalam persidangan, tiga operator tersebut menyatakan bahwa mereka secara rutin melaporkan hasil pekerjaan kepada Hendra Naga Sakti, yang juga bertanggung jawab membayar gaji mereka secara tunai sebesar Rp 5 juta per bulan.
"Kami melaporkan setiap hasil pekerjaan kepada Hendra, dan gaji kami dibayarkan olehnya setiap bulan," kata Surijanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/6/2025).
Ketiga operator menjelaskan, tugas mereka hanya mengoperasikan dan memposting konten judi online tanpa melakukan perubahan tampilan website. Jika terjadi masalah dalam operasional, Hendra lah yang menangani.
Baca: Pengeroyokan DJ di First Club Batam, Polisi Tetapkan Satu WN Vietnam DPO
Herjanto mengungkapkan bahwa ia direkrut oleh Hendra di Nagoya Newton dengan tawaran gaji Rp 15 juta per bulan untuk mengelola judi online di Tiban.
Herjanto yang berperan sebagai manajer keuangan menyampaikan bahwa satu website judi online menghasilkan omzet hingga Rp 100 juta per hari.
"Situs judi daring tersebut dioperasikan sejak September 2024 dengan enam website yang dibeli dari Kamboja seharga sekitar 1.000 dolar Amerika per server," ujar Herjanto.
Untuk mendukung komunikasi, para terdakwa membentuk grup WhatsApp. Namun, Herjanto belum menjelaskan secara gamblang seluruh peran dan keterlibatan Hendra, yang mengakui mengelola satu website dengan tampilan berbeda dari yang lain.
Hendra mengaku memiliki pengalaman dalam judi online saat bekerja di Filipina sebelum mengaplikasikannya di Batam.
Herjanto ditangkap di Malaysia dan ditemukan membawa uang tunai hasil judi sekitar Rp 1 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar yang disetorkan ke Ahao.
Dalam persidangan, Herjanto mengaku memiliki dua paspor dan menyatakan lupa mengembalikan paspor pertama saat mengurus yang kedua.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana dalam kasus judi online ini.
Baca juga:
Herjanto mengungkapkan bahwa ia direkrut oleh Hendra di Nagoya Newton dengan tawaran gaji Rp 15 juta per bulan untuk mengelola judi online di Tiban.
Herjanto yang berperan sebagai manajer keuangan menyampaikan bahwa satu website judi online menghasilkan omzet hingga Rp 100 juta per hari.
"Situs judi daring tersebut dioperasikan sejak September 2024 dengan enam website yang dibeli dari Kamboja seharga sekitar 1.000 dolar Amerika per server," ujar Herjanto.
Untuk mendukung komunikasi, para terdakwa membentuk grup WhatsApp. Namun, Herjanto belum menjelaskan secara gamblang seluruh peran dan keterlibatan Hendra, yang mengakui mengelola satu website dengan tampilan berbeda dari yang lain.
Hendra mengaku memiliki pengalaman dalam judi online saat bekerja di Filipina sebelum mengaplikasikannya di Batam.
Herjanto ditangkap di Malaysia dan ditemukan membawa uang tunai hasil judi sekitar Rp 1 miliar dalam mata uang rupiah dan dolar yang disetorkan ke Ahao.
Dalam persidangan, Herjanto mengaku memiliki dua paspor dan menyatakan lupa mengembalikan paspor pertama saat mengurus yang kedua.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana dalam kasus judi online ini.
Baca juga:
Polisi Tangkap Dua WNA Asal Vietnam, Diduga Keroyok DJ di First Club Batam
Warga Temukan Jasad Asal Singapura Sudah Membusuk di Tiban Indah
Vonis Ringan Korupsi APD Covid, Maki Minta Jaksa Banding dan MA Sanksi Hakim
14 Orang Termasuk Hakim dan Keluarga jadi Korban Penipuan Travel Umrah di Batam
Hakim Vonis Seumur Hidup Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang dari Tuntutan Jaksa Pidana Mati
(Red)
Baca berita lainnya di Indeks News
Warga Temukan Jasad Asal Singapura Sudah Membusuk di Tiban Indah
Vonis Ringan Korupsi APD Covid, Maki Minta Jaksa Banding dan MA Sanksi Hakim
14 Orang Termasuk Hakim dan Keluarga jadi Korban Penipuan Travel Umrah di Batam
Hakim Vonis Seumur Hidup Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang dari Tuntutan Jaksa Pidana Mati
(Red)
Baca berita lainnya di Indeks News