Polisi Kirim SPDP ke Jaksa Kasus Pengeroyokan DJ di First Club Batam

19 June 2025 | June 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T18:17:40Z
Polisi Kirim SPDP ke Jaksa Kasus Pengeroyokan DJ di First Club Batam
Dua wanita WNA asal Vietnam,Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), ditangkap aparat kepolisian Polsek Lubuk Baja, diduga mengeroyok seorang DJ Stevanie di First Club Batam, pada Sabtu (7/6/2025) dini hari. (Foto: Ist)

Batam - Forumpublik.com | Kasus pengeroyokan terhadap disc jockey (DJ) Stevanie (24) di First Club, Batam, yang melibatkan dua Ladies Warga Negara (WN) asal Vietnam masih dalam penyidikan Kepolisian Sektor Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara ini telah dikirim ke Kejaksaan.

"Kita telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan atas kasus ini," ujar Zaenal, Senin (16/6/2025).

Namun, polisi juga menerima permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dari pihak First Club.

"Permintaan restorative justice sudah diajukan, tetapi kami masih melakukan telaah sesuai aturan dan pedoman internal," ucap Zaenal.

Baca: Mahasiswa Fakultas Hukum Nommensen Raih Juara II Debat Nasional

Zaenal menegaskan, proses hukum tetap berjalan hingga ada kesepakatan resmi dan terpenuhinya syarat formal penyelesaian damai.

"Selama belum ada kesepakatan dan syarat belum terpenuhi, penyidikan tidak dihentikan," katanya.

Selain dua tersangka asal Vietnam, yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, polisi juga memburu satu pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Meski belum mengungkap status sosial para tersangka, polisi menegaskan fokus penyidikan pada tindakan pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Kasus penganiayaan ini menjadi sorotan di kawasan hiburan malam Nagoya, Batam, dan menjadi perhatian aparat kepolisian setempat

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut merupakan pengunjung tetap First Club Batam dan masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

"Pihak manajemen First Club menyampaikan bahwa mereka adalah pengunjung dengan visa on arrival. Jika keduanya melakukan aktivitas sebagai LC atau DJ tanpa izin, berarti ada penyalahgunaan izin tinggal, namun sampai saat ini kami belum menemukan bukti ke arah itu," ujar Kharisma, Jumat (13/6/2025) pada awak media.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Lubuk Baja sehingga Imigrasi belum bisa melakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Keduanya masih berada di Polsek dan menurut informasi, mereka memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara damai atau Restorative Justice,"tambah Kharisma. (Nk)

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Kirim SPDP ke Jaksa Kasus Pengeroyokan DJ di First Club Batam

Trending Now

Iklan