Kejati Kepri Terima Penghargaan dan 11 SKK dari Wali Kota Tanjungpinang

Manto
25 June 2025 | June 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T08:17:54Z
Kejati Kepri Terima Penghargaan dan 11 SKK dari Wali Kota Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang saat menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kajati Kepri sebagai bentuk penghormatan atas dukungan dan kontribusi aktif dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota, diterima langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, yang didampingi Asisten Perdata dan TUN, Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Datun Kejati Kepri, di ruang rapat Kajati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Selasa (24/06/2025). (Foto: Dok. Kejati Kepri)

Tanjungpinang - Forumpublik.com | Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dalam mendampingi Pemerintah Daerah melalui Bidang Hukum mendapatkan apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang secara langsung hadir dan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri sebagai bentuk penghormatan atas dukungan dan kontribusi aktif dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kajati Kepri Teguh Subroto, yang didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Datun Kejati Kepri.

Pada kesempatan tersebut Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Kota Tanjungpinang, Kepala DPKAD, Kadis Perkim, Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, mengatakan bahwa Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Kejati Kepri, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Wali Kota Tanjungpinang, diantaranya :

Baca: Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Tunggu dulu, Soal Memanggil Mantan Menteri Agama

1. Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap tukar menukar lahan (Ruislag) antara Markas Komando Armada I dengan Pemko Tanjungpinang dalam Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum Teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SPAM SWRO);

2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Ruislag/tukar Guling antara Pemerintah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan PT. Dima Habadi;

3. Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji Senggarang Pemerintah Kota Tanjungpinang;

4. Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap Tindak Lanjut Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Pendapat hukum ini tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi sengketa hukum dan pelanggaran aturan yang dapat merugikan kepentingan publik," ucap Lis Darmansyah saat penyerahan tersebut, di ruang rapat Kajati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Selasa (24/06/2025).

Selain pendapat hukum, Wali Kota Tanjungpinang dalam kunjungannya juga telah menandatangani sebanyak 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri, guna menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di Wilayah Pemerintah Kota Tanjungpinang.

SKK tersebut diberikan sebagai mandat resmi agar Kejati Kepri dapat bertindak secara hukum baik secara litigasi di pengadilan maupun non-litigasi atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang. Melalui 11 SKK ini, Kejati Kepri berperan aktif dalam proses penyelamatan aset negara dari pengembang atau pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajiban serah terima PSU, serta mendampingi proses hukum yang mendukung legalitas pengambilalihan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.

Lis Darmansyah juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri yang dinilai telah menjadi mitra strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.

"Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya, bukan hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tapi juga dalam membentuk kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Kepri Teguh Subroto, dalam sambutannya menegaskan, bahwa Kejati Kepri melalui bidang Datun senantiasa membuka ruang kolaborasi, konsultasi dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah yang membutuhkan penguatan aspek legal dalam tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa merugikan daerah secara finansial, administratif dan reputasional" tegas Kajati Kepri.

Kegiatan penyerahan piagam penghargaan ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan cenderamata, dan ramah tamah antara pejabat dan peserta yang hadir.

Diharapkan, kerja sama hukum yang telah berjalan ini terus diperluas dan diperkuat, termasuk dalam bidang lain seperti pendampingan legislasi, penyusunan regulasi daerah serta peningkatan kapasitas hukum bagi aparatur pemerintahan.

Dengan penghargaan ini, Kejati Kepri kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

"Hal ini, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis hukum demi kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang secara luas," pungkas Teguh.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Kepri Terima Penghargaan dan 11 SKK dari Wali Kota Tanjungpinang

Trending Now

Iklan