Diketahui, tersangka tersebut menerima gratifikasi uang senilai Rp 17 miliar.
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025), mengutip Antara.
Budi mengatakan jumlah ini masih merupakan hasil hitungan sementara.
Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Budi.
Baca: Perusahaan tambang Indonesia berbasis EBT, Sukses Produksi Nikel Energi Bersih
Budi menyampaikan pihaknya belum bisa mengungkap sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.
"Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
KPK sendiri hari ini sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.
Ada dua pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Kedua saksi yang diperiksa bernama Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 s/d. 2021.
Kemudian, Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.
Penjelasan MPR
MPR sudah berbicara mengenai kasus dugaan korupsi yang diusut KPK tersebut.
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.
Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama, tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti, Sabtu (21/6), dikutip dari Antara.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.
Baca juga:
Mainan Anak Produksi Indonesia Laku Keras di AS, Terjual Rp4,733 Triliun
Jurus Habibie yang Mampu Turunkan Dolar AS dari Rp16.000 ke Rp6.550
Hakim PT Kepri Perkuat Putusan Vonis Mati Tiga WNA India Selundupkan 106 Kg Sabu
Uang Rp15 Juta Bayar PPN Raib, STNK Tak Terbit, dr Ibrahim Lapor Ombudsman
Ustad Ahmad Rifai Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Minta Tetap Ditahan
Baca berita lainnya di Indeks News