![]() |
Terdakwa Kendri Wahyudi Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di PN Batam, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist) |
Ironisnya, sebagian barang bukti dalam kasus tersebut justru diputuskan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Putusan dalam perkara nomor 370/Pid.B/2025/PN Btm yang dibacakan pada Selasa (22/7/2025), menyatakan bahwa Kendri Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Kendri. "Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaannya dapat disita. Bila tetap tidak mencukupi, Kendri akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu bulan," bunyi putusan yang sudah dipublikasi di laman Siitem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Batam.
Baca: Selundupkan 100 Unit iPhone, Jaksa Tuntut Kendri Wahyudi Pengusaha Handphone 2 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan beberapa barang bukti pribadi kepada terdakwa, antara lain KTP, paspor, dua boarding pass, serta dua tiket pesawat atas nama kurir Yeyen Tumina. Sementara itu, 100 unit iPhone XR dalam kondisi bukan baru yang diselundupkan, dikembalikan kepada terdakwa Kendri Wahyudi.
Vonis ini dinilai janggal karena jauh lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada kurirnya, Yeyen Tumina, yang lebih dulu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam sidang terpisah pada 7 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar lima puluh juta Rupiah," ujar ketua majelis hakim, Feri Irawan, saat membacakan putusan untuk Yeyen.
Majelis menilai perbuatan Yeyen menimbulkan kerugian negara hingga Rp 99,3 juta dan hal itu menjadi pertimbangan memberatkan. Kendati demikian, sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa menjadi alasan meringankan hukuman.
Baca: Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bata menuntut terdakwa Kendri Wahyudi pidana penjara selama 2 dan denda sebesar Rp50.000.000.
"Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara."
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan bahwa praktik penyelundupan tersebut bukan dilakukan sekali.
"Sudah empat kali mereka melakukan pengiriman barang elektronik secara ilegal dari Batam ke Jakarta," ungkap jaksa Gilang, yang menangani perkara ini.
Modus operandi yang terungkap cukup terstruktur. Pada 28 Desember 2024, Kendri memerintahkan Yeyen, pegawai toko Erkagadget, untuk membawa 100 unit iPhone XR dari Batam ke Jakarta. Ia juga memesan tiket pesawat untuk Yeyen dan mengatur pertemuan dengan seorang perantara bernama Norman Wageanto, yang disebut sebagai anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Di balik toko oleh-oleh di area keberangkatan Bandara Hang Nadim, Norman memasukkan seluruh ponsel ke dalam koper kosong milik Yeyen. Namun, aksi tersebut gagal saat petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper dan menemukan puluhan unit iPhone tanpa dokumen kepabeanan maupun nomor IMEI yang terdaftar.
Hingga kini, peran Norman Wageanto dalam jaringan penyelundupan ini masih belum jelas. "Apakah hanya sebagai perantara, atau bagian dari skema yang lebih besar, ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut," tutur jaksa Gilang saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Sejumlah pengamat menyoroti inkonsistensi vonis antara otak utama dan pelaksana lapangan dalam kasus ini. Selain menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum, pengembalian barang pribadi dan barang bukti 100 unit Iphone kepada terdakwa juga dianggap kurang mencerminkan efek jera.
Baca juga:
Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T
Indonesia Catatkan Pencapaian Baik Ekonomi Syariah Global, Peringkat Tiga Dunia
MA Resmi Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap 23 Tahun 2025
Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi dan TPPO, KPK Sita Sawit Senilai Rp 3 M Hasil Lahan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca berita lainnya di Indeks News
Indonesia Catatkan Pencapaian Baik Ekonomi Syariah Global, Peringkat Tiga Dunia
MA Resmi Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap 23 Tahun 2025
Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi dan TPPO, KPK Sita Sawit Senilai Rp 3 M Hasil Lahan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca berita lainnya di Indeks News