Adapun beberapa alasan Kejagung untuk mengajukan banding, antara lain soal perbedaan jumlah kerugian negara.
"Penuntut umum juga sudah menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Anang kemudian membeberkan salah satu alasan JPU mengajukan banding lantaran adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.
"Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus di putusan majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian. Artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampe Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding. Hal lainnya mungkin ada," ujar dia.
Baca: Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Saat disinggung banyaknya sorotan publik terkait tak adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong terkait perkara itu, Anang menerangkan tentang tak ada pidana tanpa kesalahan.
"Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," ujarnya.
Anang menambahkan, dalam kasus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Namun, dia menguntungkan pihak lainnya.
"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," jelas dia.
Baca: Diplomasi Budaya, Ketua MPR RI Gagas Tur Wayang Santri di Malaysia
Sebelunya, mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode perrtama, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tom tidak dibebani uang pengganti lantaran tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula.
Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Baca juga:
Kejagung Proses Penerbitan Red Notice dan DPO Raja Minyak Mohammad Riza Chalid
Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T
Indonesia Catatkan Pencapaian Baik Ekonomi Syariah Global, Peringkat Tiga Dunia
MA Resmi Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap 23 Tahun 2025
Baca berita lainnya di Indeks News
Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T
Indonesia Catatkan Pencapaian Baik Ekonomi Syariah Global, Peringkat Tiga Dunia
MA Resmi Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap 23 Tahun 2025
Baca berita lainnya di Indeks News