Harta kekayaannya tercantum dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wapres termuda dalam sejarah Indonesia ini, tercatat menyerahkan LHKPN pada jabatannya sebagai orang nomor 2 di Indonesia pada 28 Maret 2025.
LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024.
Baca: Kemenekraf: Sektor Ekraf Dapat Menjadi Ruang Belajar Anak Membangun Daya Saing
Mengutip dokumen LHKPN terbarunya, harta kekayaan Gibran meliputi enam harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sragen dan Surakarta senilai total Rp 17.440.000.000.
Selanjutnya, enam alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tiga motor dan empat mobil senilai Rp 312 juta.
Lalu, berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 280 juta, surat berharga senilai Rp 5,55 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 3,93 miliar
Gibran tak tercatat memiliki utang sehingga total hartanya Rp 27.519.975.620 (Rp 27,5 miliar).
Baca juga:
Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Proses Penerbitan Red Notice dan DPO Raja Minyak Mohammad Riza Chalid
Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T
Indonesia Catatkan Pencapaian Baik Ekonomi Syariah Global, Peringkat Tiga Dunia
MAResmi Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap 23 Tahun 2025
Baca berita lainnya di Indeks News
Kejagung Proses Penerbitan Red Notice dan DPO Raja Minyak Mohammad Riza Chalid
Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Mabes Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 T
Indonesia Catatkan Pencapaian Baik Ekonomi Syariah Global, Peringkat Tiga Dunia
MAResmi Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap 23 Tahun 2025
Baca berita lainnya di Indeks News