Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan

Manto
24 July 2025 | July 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T06:02:25Z
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Sidang perkara Nomor 14/KPPU-L/2024, terkait pelanggaran dalam proses tender pengadaan transportasi darat guna mendukung pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek strategis nasional, pada Selasa (22/7/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan transportasi darat untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilaksanakan, Selasa  (22/07/2025) di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis yang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 14/KPPU-L/2024, Majelis Komisi menyatakan PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kedua terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan dalam proses tender," demikian disampaikan Majelis Komisi dalam amar putusan.

Sebagai konsekuensi hukum, KPPU menghukum masing-masing terlapor untuk membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 4 miliar dan harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Baca: Kejagung Proses Penerbitan Red Notice dan DPO Raja Minyak Mohammad Riza Chalid

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah para terlapor menerima pemberitahuan putusan, jika mereka tidak mengajukan keberatan.

Namun, apabila para terlapor berniat menempuh upaya hukum, maka keduanya diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai denda, paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran dalam proses tender pengadaan transportasi darat guna mendukung pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek strategis nasional tersebut.

Putusan ini menegaskan kembali komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik-praktik kartel dalam proyek infrastruktur besar.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan

Trending Now

Iklan