Polda Kepri Selidiki Kasus Penimbunan Daerah Aliran Sungai di Baloi

Manto
26 March 2025 | March 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T14:53:08Z
Polda Kepri Selidiki Kasus Penimbunan Daerah Aliran Sungai di Baloi
Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditimbun, sehingga mengakibatkan ujungnya mengalami banjir, di Baloi Permata, Batam.(Foto: Arjuna/BatamPos)

Batam - Forumpublik.com | Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki dugaan penimbunan secara ilegal dalam proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) di belakang Perumahan Permata Baloi, Lubukbaja.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut dan telah melakukan pengecekan ke lokasi.

"Kami baru dapat informasi tersebut dan mengecek ke lokasi setelah ramai di media sosial. Namun, saat ini masuk dalam tahap penyelidikan, kami sampaikan perkembangannya," ujar Zamrul, Senin (24/3/2025), mengutip BatamPos.

Ia menyebut dalam hal ini masih jauh dalam proses pemeriksaan, namun pihaknya mencoba menyelidiki ini lebih lanjut.

"Belum ada pemeriksaan atau pemanggilan, iya kami monitor dahulu untuk perkembangannya," jelasnya.

Baca:
Rugikan Masyarakat, Li Claudia Chandra Sidak Aktivitas Penimbunan DAS Permata Baloi

Terpisah, diketahui proyek ini menuai protes dari warga Kezia Residence dan Permata Baloi, yang mengeluhkan kerusakan lingkungan dan banjir di sekitar perumahan mereka. Warga menduga bahwa banjir tersebut terjadi akibat penimbunan sungai di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD Kepri, Lik Khai, dalam proyek tersebut. Mereka menuding pembangunan itu mengganggu aliran sungai dan berpotensi memperparah banjir.

Menanggapi tuduhan tersebut, Lik Khai membantah keras bahwa dirinya terlibat dalam penimbunan aliran sungai.

Ia menjelaskan proyek yang sedang berjalan merupakan inisiatif dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), dengan tujuan membangun jalan inspeksi di sekitar saluran air.

"Di kiri dan kanan saluran induk harus ada jalan inspeksi untuk mempermudah normalisasi sungai. Apa yang kami buat di belakang perumahan adalah jalan inspeksi dengan lebar sekitar 15 meter," kata dia.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Lik Khai meminta Dinas CKTR dan DBM-SDA segera melakukan pengukuran ulang titik koordinat sepanjang aliran sungai Baloi Indah.

Jika ditemukan bangunan yang berdiri di atas saluran air, ia mengusulkan agar segera dibongkar guna menghindari dampak banjir yang merugikan masyarakat.

"Saya ingin semua diukur ulang. Jika ada bangunan yang berdiri di atas saluran, maka harus dibongkar. Ini demi kepentingan masyarakat agar tidak terkena dampak banjir," ujarnya.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Kepri Selidiki Kasus Penimbunan Daerah Aliran Sungai di Baloi

Trending Now

Iklan