Tipu Investasi Rp2,4 Miliar, Hakim Vonis Tommy alias Ah Bing 3 Tahun Penjara

Manto
29 July 2025 | July 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T04:12:22Z
Tipu Investasi Rp2,4 Miliar, Hakim Vonis Tommy alias Ah Bing 3 Tahun Penjara
Sidang Putusan terhadap terdakwa Tommy alias Ah Bing dalam kasus penipuan investasi ekspor ikan senilai lebih dari Rp2,4 miliar, di PN Batam, pada Senin (28/7/2025). (Foto: ***/ji/Nk)

Batam - Forumpublik.com | Terdakwa Tommy alias Ah Bing dalam kasus penipuan investasi ekspor ikan senilai lebih dari Rp2,4 miliar, di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tiga tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Feri Irawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Menimbang keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan, majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Feri dalam persidangan, saat membaca putusan dalam sidang terbuka, di PN Batam, pada Senin (28/7/2025).

Vonis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam , yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, kasus ini bermula dari pertemuan antara Tommy dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023.

Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, yang disebut-sebut bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.

Baca: Wamenekraf: Suksesnya Film "Sore" Buktikan Karya Anak Bangsa Berkualitas

Tommy juga mengklaim sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI, bahkan menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan seragam militer dan pakaian adat. Ia lalu menawarkan skema investasi pengadaan ikan kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan janji keuntungan tinggi, mencapai 60 hingga 70 persen.

Tergiur janji keuntungan besar, korban menyetujui investasi senilai 220 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,42 miliar, yang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening atas nama Tommy.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai barang bukti, di antaranya bukti transfer dana ke empat rekening berbeda, surat pemesanan dua unit ruko, bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD, serta dua flashdisk berisi rekaman percakapan dan dokumentasi penipuan.

Majelis hakim memutuskan barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan hak-hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini menegaskan agar terdakwa tetap menjalani penahanan hingga masa hukumannya selesai.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tipu Investasi Rp2,4 Miliar, Hakim Vonis Tommy alias Ah Bing 3 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan