![]() |
Sidang Putusan terhadap terdakwa Tommy alias Ah Bing dalam kasus penipuan investasi ekspor ikan senilai lebih dari Rp2,4 miliar, di PN Batam, pada Senin (28/7/2025). (Foto: ***/ji/Nk) |
Ketua Majelis Hakim Feri Irawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menimbang keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan, majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Feri dalam persidangan, saat membaca putusan dalam sidang terbuka, di PN Batam, pada Senin (28/7/2025).
Vonis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam , yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, kasus ini bermula dari pertemuan antara Tommy dan korban bernama Sammy di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023.
Untuk meyakinkan korban, Tommy mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan, yang disebut-sebut bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut.
Baca: Wamenekraf: Suksesnya Film "Sore" Buktikan Karya Anak Bangsa Berkualitas
Tommy juga mengklaim sebagai tokoh adat Sulawesi Selatan dan mantan anggota TNI, bahkan menunjukkan foto-foto dirinya mengenakan seragam militer dan pakaian adat. Ia lalu menawarkan skema investasi pengadaan ikan kakap dan tenggiri sebanyak 30 ton, dengan janji keuntungan tinggi, mencapai 60 hingga 70 persen.
Tergiur janji keuntungan besar, korban menyetujui investasi senilai 220 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,42 miliar, yang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening atas nama Tommy.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai barang bukti, di antaranya bukti transfer dana ke empat rekening berbeda, surat pemesanan dua unit ruko, bukti pembayaran dari S3S Worldwide PTE LTD, serta dua flashdisk berisi rekaman percakapan dan dokumentasi penipuan.
Majelis hakim memutuskan barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan hak-hak korban, seperti flashdisk dan dokumen palsu, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini menegaskan agar terdakwa tetap menjalani penahanan hingga masa hukumannya selesai.
Baca juga:
Dukung Gerakan Ayah Teladan, Film "Panggil Aku Ayah" Segera Tayang
Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Eks Mendag Tom Lembong
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Hakim PN Batam Vonis Bos Penyelundup 100 iPhone Lebih Ringan dari Kurirnya, Barang Bukti Dikembalikan pada Terdakwa
Lantik 10 Pejabat Baru, Kajati Kepri Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Baca berita lainnya di Indeks News
(***/ji/Nk)
Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Eks Mendag Tom Lembong
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Hakim PN Batam Vonis Bos Penyelundup 100 iPhone Lebih Ringan dari Kurirnya, Barang Bukti Dikembalikan pada Terdakwa
Lantik 10 Pejabat Baru, Kajati Kepri Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Baca berita lainnya di Indeks News
(***/ji/Nk)