![]() |
Sidang pasangan suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, didakwa menipu seorang janda bernama Mairita Netty hingga Rp2,4 Miliar.(Foto: Nk) |
Pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/7/2025), Jaksa menghadirkan dua saksi, Asmayogi dan Mira Hayati, untuk mengungkap kronologi penipuan yang dilakukan secara berlapis oleh terdakwa.
Asmayogi, anak korban, mengungkapkan bahwa Nike menyamar sebagai seorang pria bernama Saiful Anwar, mengaku duda kaya asal Pekanbaru yang memiliki kebun sawit dan toko elektronik.
Lewat pesan WhatsApp, ia merayu korban dan menjanjikan pernikahan, namun menolak diajak telepon dengan alasan tak bisa menyebut huruf “R”.
"Terdakwa mengaku bernama Saiful Anwar, duda kaya. Ibu saya sering mencoba menelepon, tapi tak pernah dijawab karena katanya tak bisa mengucapkan huruf R," kata Asmayogi dalam sidang.
Baca: Bank BRI-BNI-Mandiri Keluarkan Aturan Terbaru Saldo Minimum Per Juli 2025
Modus ini kemudian berlanjut ke tawaran kerja sama bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam. Korban yang terbuai, akhirnya mentransfer uang senilai total Rp 2,4 miliar secara bertahap kepada terdakwa.
Namun, perkara yang kini sudah masuk ke pengadilan baru menyangkut kerugian awal sebesar Rp 53 juta. Sementara dugaan penipuan terkait investasi beras senilai Rp 2,4 miliar masih dalam penyelidikan oleh Polsek Sagulung.
"Sebenarnya kami sudah minta agar semua perkara disidangkan bersamaan, tapi penyidik saat itu bilang masih mengumpulkan bukti," ujar Asmayogi menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, saksi lain, Mira Hayati, mengaku mengetahui penipuan tersebut dari pengakuan langsung Nike. Ia bahkan ikut menjadi korban, merugi sebesar Rp 75 juta setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis fiktif.
"Nike bilang ke saya, nenek (korban) sedang pacaran dan ingin ke Pekanbaru, makanya minta dibelikan tiket," ujar Mira.
Transfer Bertahap, Rekening Berganti-ganti
Dalam proses penipuan, korban melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana dalam kurun waktu 25 hari, hingga 30 Januari 2025.
Rekening tujuan terus berubah, menggunakan nama-nama seperti Hendra Cipta, Mira Tania, Syafriadi Saputra, dan Aldani Depama. Dana diklaim untuk berbagai alasan, dari biaya berobat hingga pengurusan kebun sawit.
Namun penyelidikan menemukan bahwa uang itu tidak digunakan sebagaimana diklaim. Semua dana akhirnya mengalir ke rekening atas nama Ade Wahyudi, suami Nike.
Ngaku Uang untuk Hura-Hura
Dalam kesaksiannya di pengadilan, terdakwa Nike secara gamblang mengaku bahwa uang yang diperolehnya dari korban digunakan untuk bersenang-senang.
"Saya pakai semua uang itu untuk hura-hura saja," kata Nike dalam persidangan dengan nada berbelit-belit.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan: Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan berlanjut), Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (penggelapan berlanjut).
Penyelidikan Masih Berlanjut
Kasus penipuan yang dilakukan oleh pasangan ini belum berhenti. Polsek Sagulung masih mendalami dugaan penipuan lain terhadap korban yang sama dalam kerja sama bisnis beras. Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian tambahan senilai Rp 2,4 miliar.
Penyelidikan masih berlangsung dan belum diketahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan. (Team)
Baca juga:
Wamenekraf: Suksesnya Film "Sore" Buktikan Karya Anak Bangsa Berkualitas
Dukung Gerakan Ayah Teladan, Film "Panggil Aku Ayah" Segera Tayang
Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Eks Mendag Tom Lembong
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Hakim PN Batam Vonis Bos Penyelundup 100 iPhone Lebih Ringan dari Kurirnya, Barang Bukti Dikembalikan pada Terdakwa
Baca berita lainnya di Indeks News
Dukung Gerakan Ayah Teladan, Film "Panggil Aku Ayah" Segera Tayang
Alasan Kejagung Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Eks Mendag Tom Lembong
Persekongkolan Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPPU Jatuhkan Denda Rp4 Miliar pada Dua Perusahaan
Hakim PN Batam Vonis Bos Penyelundup 100 iPhone Lebih Ringan dari Kurirnya, Barang Bukti Dikembalikan pada Terdakwa
Baca berita lainnya di Indeks News