Terkait persoalan tersebut, menurut Armand Maulana, para pengusaha restoran dan kafe tinggal membayar royalti untuk memutar lagu-lagu hits.
Perhitungan penarikan royalti didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Produk Terkait Musik dan Lagu.
Dalam Pasal 1 angka 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan royalti di restoran dan kafe berdasarkan jumlah kursi per tahun.
Royalti pencipta sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60 ribu per tahun. Sehingga, jika diakumulasi totalnya Rp 120 ribu per tahun.
"Kalau resto dan kafe itu hitungannya per kursi. Satu kursi 120 ribu. Itu per satu tahun. Jadi misalnya punya tempat ngopi ya, cuma 10 kursi misalnya, 10x120 berarti Rp 1,2 juta untuk satu tahun," kata Armand kepada kumparan, belum lama ini.
Baca: Aanslam Mengeksplorasi Rasa Kehilangan Melalui Single Kedua, "2020"
Soal pembayaran royalti menyita perhatian pengusaha bisnis restoran dan kafe setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Ira ditetapkan sebagai tersangka karena memutar lagu di gerai tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut Armand, para pengusaha restoran dan kafe seharusnya tidak perlu merasa khawatir untuk memutar lagu-lagu hits. Sebab, Armand menegaskan, mereka tinggal membayar royalti sesuai aturan yang berlaku.
"Para pemilik kafe tuh malah jangan, 'Ya sudahlah kalau gitu, gue enggak akan (putar lagu hits), takut gue.' Jangan seperti itu. Karena memang itu ada hukumnya, memang harus bayar," tuturnya.
Namun, ada juga pengusaha di bidang kuliner yang usahanya tidak terlalu besar. Apabila merasa terbebani, Armand mengatakan, mau tidak mau mereka tidak memutar lagu yang kena royalti.
"Kecuali, kalau misalnya gue pemilik kafe, ya sudahlah gue malas juga (putar lagu yang hits), soalnya gue kan harus bayar pegawai dan sebagainya masa gue harus ada lagi pengeluaran. Ya sudah, enggak masalah, tapi jangan airplay-in lagu-lagu yang ada copyright-nya, it's okay, enggak apa-apa," ucapnya.
Keputusan pengusaha bisnis di bidang jasa kuliner tidak memutar lagu-lagu hits karena takut kena royalti juga berdampak pada publikasi karya seorang musisi. Armand mencontohkan musisi yang sedang mempromosikan karya baru mereka.
"Yang kasihan, yang sekarang bertepatan lagi promo, entah itu artis baru, artis lama, dia lagi keluarin karya. Dengan adanya kejadian seperti ini, para resto jadi enggak nge-airplay lagu-lagu itu," ujar Armand.
Armand berusaha mengambil sisi positif dari segala permasalahan terkait royalti. Salah satunya adalah banyak orang yang menjadi lebih aware dengan persoalan tersebut.
"Mungkin ini yang harus dilewati oleh industri musik Indonesia, tapi paling tidak dari sini kita berpikir positif saja, jadi semuanya melek hukum," kata Armand.
![]() |
Badai, eks grup band Kerispatih (Foto: KapanLagi.com/Irfan Kafril) |
Menyoroti mengenai restoran yang tidak berani putar lagu hits karena takut kena royalti, Badai eks Kerispatih mengatakan bahwa mereka seharusnya merasakan kekhawatiran tersebut sejak lama.
"Kalau khawatir, sih, harusnya khawatir dari dulu ya. Karena kan sebenarnya kewajiban membayar royalti performing itu ketika memutar lagu di outlet atau di gerai makanan atau apa pun itulah ya, yang notabene mendatangkan manfaat komersial dan berbisnis, ya itu memang sepatutnya (membayar royalti)," kata Badai dihubungi terpisah oleh kumparan.
Menurut Badai, hal itu memang merupakan suatu kewajiban dan sudah diatur oleh pemerintah.
"Sesuai aturan, ya, memang mereka harus bayar performing rights terhadap pencipta. Itu kan sudah ada aturannya. Artinya, harusnya sudah agak terlambat ya untuk khawatir," tutur Badai.
Menurut Badai, pengusaha restoran atau kafe dengan skala besar mungkin tidak akan kesulitan untuk membayar royalti ketika mereka memutar lagu-lagu hits.
"Kecuali usaha mikro ya, kayak UMKM, itu kan perlu dirumuskan lagi. Tapi kalau kayak outlet-outlet besar gitu kan ya, harusnya mereka berbisnisnya pasti kan punya nilai yang lebih besar daripada (angka) pembayaran royalti harusnya," ucapnya.
Badai mengatakan sosialisasi dari LMKN kepada pengusaha restoran dan kafe terkait pembayaran royalti, belum berjalan dengan baik.
"Sudah pasti sangat kurang. Ya kalau enggak kurang, enggak akan ada benturan kayak gini kan? Dan terbukti 2025 ini puncaknya. Penyanyi bermasalah, outlet bermasalah. Jadi, ya sudah, kita jalani saja," ungkapnya.
Saran Badai eks Kerispatih soal Restoran Tidak Putar Lagu Hits karena Takut Kena Royalti
Di sisi lain, Badai tidak menampik bahwa restoran dan kafe yang memutuskan tak memutar lagu hits berdampak pada publikasi karya seorang musisi.
"Publikasi lagu-lagu itu juga akan berkurang. Salah satu penyebabnya karena enggak mau bayar (royalti untuk memutar lagu hits). Ya, artinya menghancurkan industri musiknya sendiri sebenarnya dengan tidak taat aturan," ucap Badai.
Badai mengatakan solusi terkait permasalahan yang ada saat ini ialah para pemilik restoran dan kafe harus menaati aturan. Apabila mereka ingin memutar lagu hits, maka harus membayar royalti.
"Jadi ya satu-satunya jalan, ya harus menaati aturan. Karena kalau tidak menaati aturan, yang dikorbankan banyak," kata Badai, mengutip Kumparan, Minggu (3/8/2025).
Baca juga:
Wamenekraf: Suksesnya Film "Sore" Buktikan Karya Anak Bangsa Berkualitas
Dukung Gerakan Ayah Teladan, Film "Panggil Aku Ayah" Segera Tayang
Diplomasi Budaya, Ketua MPR RI Gagas Tur Wayang Santri di Malaysia
Kejari Tangerang Resmi Tahan Aktor Jonathan Frizzy di Lapas Pemuda
Usai Bercerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Banjir DM Gombal dari Pria dan Siap Jadi Ayah Sambung
Baca berita lainnya di Indeks News
"Kalau khawatir, sih, harusnya khawatir dari dulu ya. Karena kan sebenarnya kewajiban membayar royalti performing itu ketika memutar lagu di outlet atau di gerai makanan atau apa pun itulah ya, yang notabene mendatangkan manfaat komersial dan berbisnis, ya itu memang sepatutnya (membayar royalti)," kata Badai dihubungi terpisah oleh kumparan.
Menurut Badai, hal itu memang merupakan suatu kewajiban dan sudah diatur oleh pemerintah.
"Sesuai aturan, ya, memang mereka harus bayar performing rights terhadap pencipta. Itu kan sudah ada aturannya. Artinya, harusnya sudah agak terlambat ya untuk khawatir," tutur Badai.
Menurut Badai, pengusaha restoran atau kafe dengan skala besar mungkin tidak akan kesulitan untuk membayar royalti ketika mereka memutar lagu-lagu hits.
"Kecuali usaha mikro ya, kayak UMKM, itu kan perlu dirumuskan lagi. Tapi kalau kayak outlet-outlet besar gitu kan ya, harusnya mereka berbisnisnya pasti kan punya nilai yang lebih besar daripada (angka) pembayaran royalti harusnya," ucapnya.
Badai mengatakan sosialisasi dari LMKN kepada pengusaha restoran dan kafe terkait pembayaran royalti, belum berjalan dengan baik.
"Sudah pasti sangat kurang. Ya kalau enggak kurang, enggak akan ada benturan kayak gini kan? Dan terbukti 2025 ini puncaknya. Penyanyi bermasalah, outlet bermasalah. Jadi, ya sudah, kita jalani saja," ungkapnya.
Saran Badai eks Kerispatih soal Restoran Tidak Putar Lagu Hits karena Takut Kena Royalti
Di sisi lain, Badai tidak menampik bahwa restoran dan kafe yang memutuskan tak memutar lagu hits berdampak pada publikasi karya seorang musisi.
"Publikasi lagu-lagu itu juga akan berkurang. Salah satu penyebabnya karena enggak mau bayar (royalti untuk memutar lagu hits). Ya, artinya menghancurkan industri musiknya sendiri sebenarnya dengan tidak taat aturan," ucap Badai.
Badai mengatakan solusi terkait permasalahan yang ada saat ini ialah para pemilik restoran dan kafe harus menaati aturan. Apabila mereka ingin memutar lagu hits, maka harus membayar royalti.
"Jadi ya satu-satunya jalan, ya harus menaati aturan. Karena kalau tidak menaati aturan, yang dikorbankan banyak," kata Badai, mengutip Kumparan, Minggu (3/8/2025).
Baca juga:
Wamenekraf: Suksesnya Film "Sore" Buktikan Karya Anak Bangsa Berkualitas
Dukung Gerakan Ayah Teladan, Film "Panggil Aku Ayah" Segera Tayang
Diplomasi Budaya, Ketua MPR RI Gagas Tur Wayang Santri di Malaysia
Kejari Tangerang Resmi Tahan Aktor Jonathan Frizzy di Lapas Pemuda
Usai Bercerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Banjir DM Gombal dari Pria dan Siap Jadi Ayah Sambung
Baca berita lainnya di Indeks News