![]() |
| Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh) |
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan kenaikan UMP 2026 didasarkan pada formula, bukan satu angka secara nasional.
"Jadi kita tidak bisa memberikan satu persentase untuk kenaikan upah minimum, karena yang kita butuhkan adalah formula, karena tiap daerah itu kondisinya berbeda-beda, jadi enggak bisa pakai angka persentase yang sama, angka secara nasional," kata Shinta saat ditemui wartawan setelah konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Baca: Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen
Shinta menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).
"Formula itu sudah menyangkut masalah seperti masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini 7%, 8%, enggak bisa. Ini tergantung daerahnya seperti apa," jelasnya.
Ketika ditanya terkait persentase kenaikan UMP 2026, pihaknya tidak memberikan angka spesifik. Tetapi, Ia memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula perhitungan kenaikan upah minimum.
Baca: Menkeu: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, a Good Start
"Jadi kita tidak mau mengatakan persentase, tapi formula yang ada itu masing-masing ada alfanya [indeks tertentu]. Karena alfa itu yang kemudian menjadi catatan bagi Dewan Perupahan di masing-masing daerah untuk penentuan upah minimum," ujarnya.
Dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan, hal ini akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.
"Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, di mana kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.
"Jadi kita tidak mau mengatakan persentase, tapi formula yang ada itu masing-masing ada alfanya [indeks tertentu]. Karena alfa itu yang kemudian menjadi catatan bagi Dewan Perupahan di masing-masing daerah untuk penentuan upah minimum," ujarnya.
Dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan, hal ini akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.
"Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, di mana kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.
Baca juga:
Pertamina: Capaian Pendapatan Perusahaan 2025 Tembus Rp1.127 Triliun
Dukung Pelaku Usaha, Bank Mandiri Optimalkan Layanan Treasury untuk Akselerasi Ekonomi
Agrinas Ungkap Anggaran Bangun Satu Gedung Kopdes Merah Putih Rp1,6 M
MK Batalkan Hak Guna Lahan Bagi Investor di IKN 190 Tahun, Otorita Buka Suara
Menpan RB Ungkap Kenaikan Gaji PNS Naik Tahun Depan Tergantung APBN
Baca berita lainnya di Indeks News
(chd/haa/cnbcindonesia)
Dukung Pelaku Usaha, Bank Mandiri Optimalkan Layanan Treasury untuk Akselerasi Ekonomi
Agrinas Ungkap Anggaran Bangun Satu Gedung Kopdes Merah Putih Rp1,6 M
MK Batalkan Hak Guna Lahan Bagi Investor di IKN 190 Tahun, Otorita Buka Suara
Menpan RB Ungkap Kenaikan Gaji PNS Naik Tahun Depan Tergantung APBN
Baca berita lainnya di Indeks News
(chd/haa/cnbcindonesia)


