34 Bapaslon Riau yang SAH Maju Pilkada Serentak 2021--2026, Selesai Tes Uji Kesehatan

34 Bapaslon Riau yang SAH Maju Pilkada Serentak 2021--2026, Selesai Tes Uji Kesehatan
KPU Riau saat terima bantuan 12.000 masker dari Gubernur untuk keperluan pemahaman Pilkada 2020, di Pekanbaru, Senin (22/6/2020). (Foto: HO/Humas)

DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Sebanyak 34 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) SAH Maju sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau mulai telah selesai menjalani cek kesehatan dan uji usap tenggorokan pada 6-11 September 2020 lalu.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi menyampaikan, Alhamdulillah 34 Bapaslon siap maju ke Pilkada serentak. Para Bapaslon yang ikuti tes kesehatan dipusatkan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Berarti ada 68 peserta yang ikut tes kesehatan yang dilakukan secara bertahap," kata Joni Shaid di Pekanbaru, Rabu (16/9/2020) lalu.

Joni Suhaidi menerangkan, tes kesehatan pada Pilkada serentak tahun ini agak berbeda dari biasa karena dilaksanakan di tengah wabah pandemi Covid-19. Bapaslon yang akan dites hanya diantar oleh satu pendamping, itupun tidak boleh lama langsung keluar dan diganti oleh pendamping tenaga kesehatan RSUD Arifin Achmad.

"Semua proses dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk anggota KPU Riau yang melakukan pembukaan dimulainya tahapan tes kesehatan hanya diperkenankan sebentar saja di dalam gedung RSUD Arifin Achmad," papar Joni Suhaidi.

"Kami juga setelah pembukaan langsung menunggu di tenda yang disediakan di luar gedung RSUD Arifin Achmad," katanya.

Selanjutnya, untuk tahapan tes kesehatan dibagi tiga kelompok yang masing-masing berisi 12 bapaslon.

"Tiap Bapaslon akan menjalani tes selama dua hari dan dimulai pada tanggal 6-11 September," kata Joni Suhaidi.

Sementara biaya untuk periksa kesehatan seorang bakal calon lebih kurang Rp20 juta akan dimasukkan dalam APBD daerah setempat dalam gelaran Pilkada.

Adapun tes kesehatan tersebut meliputi berbagai komponen, yakni biaya pemeriksaan dari unsur Ikatan Dokter Indonesia (IDI), biaya bebas narkoba (BNN), biaya pemeriksaan kesehatan jiwa, dan biaya sewa rumah sakit.

"Pada prinsipnya KPU hanya menerima hasil rekomendasi dari RSUD yang isinya mampu atau tidak secara jasmani dan rohani," tukasnya.

Pilkada serentak di Provinsi Riau dilaksanakan di sembilan daerah yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.

Baca juga:  Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Amankan DE, Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Saksi Perceraian

Setelah lolos tes kesehatan, lanjut lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan secara resmi sebanyak 34 bakal pasangan calon yang sudah mendaftar dinyatakan lolos atau status mereka diterima untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.

Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan 34 Bapaslon tersebut berasal dari 9 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak Desember 2020.

"Dengan demikian, ke-34 Bapaslon tersebut berhak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya di sembilan kabupaten/kota di Riau," katanya.

"Seluruh Bapaslon yang telah diterima pendaftarannya dapat melanjutkan tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia.

Tahapan demi tahapan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Nugroho menyebutkan 34 Bapaslon yang sudah mendaftar terdiri dari 33 calon dari jalur Partai pollitik (Parpol) dan satu pasangan dari jalur perseorangan.

Seluruh Bapaslon yang mendaftar juga telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau uji usap tenggorokan atau (swab) secara mandiri.

"Dari seluruh hasil uji usap tenggorokan bakal pasangan calon terdapat dua pasangan yang positif Covid-19," katanya pula, sehingga terhadap keduanya tersebut proses pendaftarannya dilaksanakan dengan memanfaatkan komunikasi virtual.

"Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan memiliki hasil uji usap tenggorokan negatif, dan diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba," ujarnya lagi.

0 comments:

Post a Comment