Reskrim Polsek Bukit Kapur Ungkap Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan

Reskrim Polsek Bukit Kapur Ungkap Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan
Keempat tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, AM (39) selaku Penyedia Tempat Judi dan Pemain Judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip Permainan Judi, SP (38) dan PD (44) selaku Pemain Judi, disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Senin (3/8/20) malam sekira pukul 21.30 WIB. (Foto: Dnst /Endy Castello/Forumpublik.com)

Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap 4 (empat) tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan, disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Senin (3/8/20) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Keempat tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan yang berhasil diamankan ialah AM (39) selaku Penyedia Tempat Judi dan Pemain Judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip Permainan Judi, SP (38) dan PD (44) selaku Pemain Judi.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, kepada rekan media, penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat.

"Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan didapati 4 (empat) orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain Judi Jenis Permainan Tembak Ikan," ungkap Kapolres Dumai

Baca juga: Sat Reskrim Polres Dumai Ungkap Aksi Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Residivis

"Bersama keempat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mesin Permainan Tembak Ikan, 1 (satu) unit Alat Chip Permainan Tembak Ikan dan Uang Tunai senilai Rp. 1.340.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)," ucap Andri Ananta.

Kini, lanjut Kapolres Dumai, keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tutupnya.

Lihat juga:

Penulis: Dnst - Endy Castello
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment