Polisi Tahan PS Alias Presiden Nato, FORKAB Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka

Forkab Kota Batam, saat melakukan rapat bersama dan pertemuan saat mengajukan permohonan penangguhan terhadap PS, di kantin Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Kamis (17/9/2020). (Foto: Istimewa)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Ditetapkanya tersangka "PS" (67) alias Presiden Nato (Presnat) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Forum Komunikasi Aktivis Batam (Forkab) bersama tim Kuasa Hukumnya mendatangi Polresta Barelang, guna meminta pihak kepolisian agar memberikan penangguhan penahanan terhadap PS.

Diketahui, setelah dilaporkan oleh korbannya “PS” pria lanjut usia yang akrab disapa President Nato tersebut, telah meringkuk di jeruji besi Polresta Barelang selama 3 hari ini.

“PS” alias President Nato sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yang diketahui terjadi pada bulan Mei 2017 lalu di Kav. Nato, Kel. Sei Langkai-Sagulung, Kota Batam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Budi Sudarmawan, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Forkab, menyampaikan, kedatangan para aktivis ini sebagai bentuk solidaritas sesama aktivis yang tersangkut masalah hukum.

Bahkan, kehadiran mereka sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka PS.

"Hari ini, adalah pertemuan aktivis yang tergabung di dalam Forkab. Ini adalah aksi nyata atas musibah yang menimpa saudara kami, sahabat, dan orang tua kami PS yang dilaporkan dan berujung pada penahanan beliau," ujar Budi, pada inikepri.com, di kantin Mapolresta Barelang saat mengadakan rapat dan pertemuan para aktivis Forkab Kota Batam, Kamis (17/9/20) sekira pukul 12.45 WIB.

Baca juga: Latisya Arwa Jossi, Siswa SD Asal Anambas Juara I Lomba Bertutur Tingkat Nasional

Lanjut Budi mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat tersangaka “PS” saat ini sudah lanjut usia dan rentan terhadap kambuhnya penyakit yang di deritanya.

"Selain itu juga, jika permohonan penangguhan penahanan di kabulkan, Forkab juga bersedia dan menjamin agar yang bersangkutan akan tetap kooperatif tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama dan bila proses hukum memang harus tetap berlanjut," ungkap Budi.

Dijelaskan Budi, bahwasannya ini terkait dengan kasus lahan Kavling di daerah Kavling Nato. Pihaknya akan terus mendesak atas penangguhan penahanan tersebut. Dikarenakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah disampaikan, salah satunya ialah beliau (Parlaungan Siregar) sudah berusia lanjut dan dikhawatirkan dalam situasi saat ini, usia yang rentan akan terhadap penyakit.

“Kasus dua (2) unit Kavling Nato (hibah sebuah tanah). Saya jamin bahwasannya beliau (Parlaungan Siregar) tidak akan melarikan diri karena keluarganya juga ada disini dan keluarga juga turut kok menjamin. Disini, kami semua sepakat, akan melakukan upaya-upaya untuk selanjutnya. Kami (para aktivis) mungkin akan melakukan flash action atau semacam. Itu langkah-langkah yang akan kita bicarakan kemudian,” ucapnya.

"Tetapi, pada intinya, kami mengharap saat ini bisa dituntaskan dalam langkah kita pertama ini. Kami pada prinsipnya berpatokan pada azaz kemanusiaan, azaz solidaritas, siapapun pasti akan paham itu," tambahnya.

Bukti komitment dan permohonan penangguhan penahanan terhadap PS ini ditandatangani dan di stempel langsung oleh para aktivis yang tergabung dalam FORKAB Batam.

Adapun pertimbangan yang diajukan oleh Forkab Batam, adalah:
  1. Bahwa yang bersangkutan saat ini sudah berusia lanjut dan juga rentan terhadap kambuhnya penyakit yang dideritanya;
  2.  Bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan/atau merusak atau menghilangkan barang bukti;
  3. Bahwa yang bersangkutan tidak akan mempersulit proses hukum selanjutnya sekiranya kasus ini dilanjutkan dan akan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan dan/atau hadir kapan pun saat diperlukan;
  4. Bahwa kami semua sanggup, siap dan bersedia untuk menjadi penjamin atas penangguhan penahanan yang bersangkutan.
Lihat juga:



Editor: Manto


0 comments:

Post a Comment